Minggu, 28 Juni 2026

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut

Administrator - Rabu, 03 September 2025 17:35 WIB
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
IST/FAR
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut.

Baca Juga:

2007: Persidangan di PN Medan, jaksa menuntut 10 tahun penjara. Namun, PN Medan membebaskan Adelin (5 November 2007).

Baca Juga:

2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa. Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta UP Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta. Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021: Adelin buron menggunakan paspor palsu atas nama "Hendro Leonardi". Ia akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
AYS Tersangka Baru MBG, Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya Atur SPPG
Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri: Ismail Adam Nangis
Periksa Wesly Silalahi Wali Kota Korup!!
komentar
beritaTerbaru