Kamis, 01 Oktober 2026

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut

Administrator - Rabu, 03 September 2025 17:35 WIB
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
IST/FAR
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut.

Baca Juga:

2007: Persidangan di PN Medan, jaksa menuntut 10 tahun penjara. Namun, PN Medan membebaskan Adelin (5 November 2007).

Baca Juga:

2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa. Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta UP Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta. Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021: Adelin buron menggunakan paspor palsu atas nama "Hendro Leonardi". Ia akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Sumut Tandatangani Komitmen Bersama
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
komentar
beritaTerbaru