Kamis, 13 Agustus 2026

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut

Administrator - Rabu, 03 September 2025 17:35 WIB
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
IST/FAR
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut.

15 Juli 2021: Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi.

Baca Juga:

Baca Juga:

2025:Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK, sementara Kejati Sumut memastikan eksekusi UP telah diselesaikan.

Kasus Adelin Lis menjadi salah satu contoh besar praktik ilegal logging yang merugikan negara triliunan rupiah dan menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia.(Far)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir
Mengenal Lebih dekat Sosok Saut Situmorang
Hinca Panjaitan Beri Jaminan, Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 M Dialihkan Menjadi Tahanan Kota
Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Cium Aroma Korupsi
komentar
beritaTerbaru