Minggu, 28 Juni 2026

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut

Administrator - Rabu, 03 September 2025 17:35 WIB
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
IST/FAR
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut.

15 Juli 2021: Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi.

Baca Juga:

Baca Juga:

2025:Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK, sementara Kejati Sumut memastikan eksekusi UP telah diselesaikan.

Kasus Adelin Lis menjadi salah satu contoh besar praktik ilegal logging yang merugikan negara triliunan rupiah dan menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia.(Far)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
Menyoal Dugaan Korupsi Mahasiswa Penerima KIP Ingatkan Parpol tak Intervensi
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
AYS Tersangka Baru MBG, Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya Atur SPPG
Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri: Ismail Adam Nangis
Periksa Wesly Silalahi Wali Kota Korup!!
komentar
beritaTerbaru