Kamis, 14 Mei 2026

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut

Administrator - Rabu, 03 September 2025 17:35 WIB
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
IST/FAR
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut.

POSMETRO MEDAN,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran uang pengganti (UP) dari terpidana kasus korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, senilai Rp105,8 miliar lebih dan US$2.938.556,40.

Pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga terpidana pada Selasa (2/9/2025) dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Baca Juga:

Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.

"Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tegas Harli didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, sebagian kewajiban Adelin telah diselesaikan melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisa UP sebesar Rp105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.

Dana tersebut merupakan hasil tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Kasus ini sempat menyeret Adelin menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021 dan dideportasi ke Indonesia.

Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menyatakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah tuntas sesuai amar putusan pengadilan.

Kilas Balik Kasus Adelin Lis

2006: Kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumut, mencuat. Adelin Lis (Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia/KNDI) diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing namun kabur, lalu kembali diproses di Indonesia.

2007: Persidangan di PN Medan, jaksa menuntut 10 tahun penjara. Namun, PN Medan membebaskan Adelin (5 November 2007).

2008: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa. Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta UP Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta. Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021: Adelin buron menggunakan paspor palsu atas nama "Hendro Leonardi". Ia akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021.

15 Juli 2021: Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi.

2025:Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK, sementara Kejati Sumut memastikan eksekusi UP telah diselesaikan.

Kasus Adelin Lis menjadi salah satu contoh besar praktik ilegal logging yang merugikan negara triliunan rupiah dan menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia.(Far)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan
Korupsi Terjadi Karena Keserakahan, Kebutuhan, atau Sistem?
Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejati Sumut, Dari Pungli Kepsek Hingga Proyek Toilet
Opsss...Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Pembangunan RS Pratama Nias Terkait Dugaan Tipikor
KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan
komentar
beritaTerbaru