Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan total Take Home Pay (THP) usai digugat publik beberapa waktu lalu. Berdasarkan dokumen surat keputusan yang beredar, total take home pay anggota DPR RI menjadi Rp65,59 juta per bulan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan THP anggota DPR RI kini telah beberapa dilakukan pemangkasan di antaranya adalah biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi insentif, dan biaya tunjangan transportasi. ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (5/9/2025)
Baca Juga:
DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025)
Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ujar Dasco.
Baca Juga:
Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
Tags
beritaTerkait
komentar