Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanah Karo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tengah membidik kasus dugaan korupsi anggaran di Puskesmas Dolat Rayat, Kabupaten Karo. Mantan Kepala Puskesmas, bendahara, dan seorang pegawai P3K diketahui telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo.
Mantan Kepala Puskesmas Dolat Rayat, Dr. Diah Pitaloka Tarigan, M.Kes, terlihat mendatangi Kantor Kejari Karo di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, baru-baru ini. Tak lama berselang, Pretti Ginting selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sekaligus Kepala Tata Usaha Puskesmas Dolat Rayat, serta Ahmad Gunawan, pegawai P3K, juga masuk ke ruang yang sama.
Sehari sebelumnya, sejumlah petugas Kejari Karo terpantau mendatangi Puskesmas Dolat Rayat di Jalan Besar Berastagi–Medan, Kecamatan Dolat Rayat. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyelidikan terkait anggaran di puskesmas tersebut.
Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., membenarkan kedatangan para pegawai Puskesmas Dolat Rayat itu. "Benar, ada Ibu dokter dan dua pegawai Puskesmas datang ke kantor kami. Namun, tujuan kedatangan mereka masih sebatas klarifikasi di Seksi Pidana Khusus," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, Dona menegaskan pihaknya masih dalam tahap awal dan akan bersikap transparan terkait perkembangan kasus ini. "Ini baru pertama kali mereka datang untuk klarifikasi. Rekan-rekan wartawan dimohon sabar, nanti hasilnya pasti akan kami sampaikan," tambahnya.
Baca Juga:
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih menemui kendala. Pesan dan panggilan yang dikirim wartawan kepada Dr. Diah Pitaloka serta Ahmad Gunawan tidak mendapat jawaban. Sementara itu, Pretti Ginting sempat merespons singkat namun kemudian sulit dihubungi kembali.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Dr. Jasura Pinem, M.Kes., menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan Pretti Ginting. "Seorang pegawai tidak boleh merangkap jabatan. Jika dia bendahara, maka tidak boleh sekaligus menjabat sebagai kepala tata usaha, begitu juga sebaliknya. Itu sudah jelas melanggar aturan," tegasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini kini masih dalam tahap klarifikasi. Kejari Karo memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya kepada publik setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.(Mar/JGP)
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 2 jam lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 4 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 9 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 9 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 23 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin