Rabu, 17 September 2025
Mantan Kepala Puskesmas Hingga Pegawai P3K Dipanggil Jaksa

Kejari Karo Bidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas Dolat Rayat

Administrator - Sabtu, 13 September 2025 08:31 WIB
Kejari Karo Bidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas Dolat Rayat
IST
Kantor Kejari Karo.

POSMETRO MEDAN,Tanah Karo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tengah membidik kasus dugaan korupsi anggaran di Puskesmas Dolat Rayat, Kabupaten Karo. Mantan Kepala Puskesmas, bendahara, dan seorang pegawai P3K diketahui telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo.

Mantan Kepala Puskesmas Dolat Rayat, Dr. Diah Pitaloka Tarigan, M.Kes, terlihat mendatangi Kantor Kejari Karo di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, baru-baru ini. Tak lama berselang, Pretti Ginting selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sekaligus Kepala Tata Usaha Puskesmas Dolat Rayat, serta Ahmad Gunawan, pegawai P3K, juga masuk ke ruang yang sama.

Sehari sebelumnya, sejumlah petugas Kejari Karo terpantau mendatangi Puskesmas Dolat Rayat di Jalan Besar Berastagi–Medan, Kecamatan Dolat Rayat. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyelidikan terkait anggaran di puskesmas tersebut.

Baca Juga:

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., membenarkan kedatangan para pegawai Puskesmas Dolat Rayat itu. "Benar, ada Ibu dokter dan dua pegawai Puskesmas datang ke kantor kami. Namun, tujuan kedatangan mereka masih sebatas klarifikasi di Seksi Pidana Khusus," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut, Dona menegaskan pihaknya masih dalam tahap awal dan akan bersikap transparan terkait perkembangan kasus ini. "Ini baru pertama kali mereka datang untuk klarifikasi. Rekan-rekan wartawan dimohon sabar, nanti hasilnya pasti akan kami sampaikan," tambahnya.

Baca Juga:

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih menemui kendala. Pesan dan panggilan yang dikirim wartawan kepada Dr. Diah Pitaloka serta Ahmad Gunawan tidak mendapat jawaban. Sementara itu, Pretti Ginting sempat merespons singkat namun kemudian sulit dihubungi kembali.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Dr. Jasura Pinem, M.Kes., menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan Pretti Ginting. "Seorang pegawai tidak boleh merangkap jabatan. Jika dia bendahara, maka tidak boleh sekaligus menjabat sebagai kepala tata usaha, begitu juga sebaliknya. Itu sudah jelas melanggar aturan," tegasnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini kini masih dalam tahap klarifikasi. Kejari Karo memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya kepada publik setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.(Mar/JGP)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Gawat! Warga Desa Sukameriah Karo Krisis Air Bersih Selama Setahun
Kejari Geledah Kantor Disdik Kabupaten Langkat
Gelora Kurnia Putra Ginting Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Karo
Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Kabanjahe Karo, 29 Orang Diangkut
3 Pelaku Pembakar Wartawan Rico Sempurna dan Keluarga Divonis Seumur Hidup
Walikota Medan Rico Waas Puskesmas Harus Dipimpin Orang Berkompeten
komentar
beritaTerbaru