Minggu, 05 Oktober 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 10:32 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
ist
Tersangka Yunus Pandiangan ditangkap bersama barang bukti 31,58 gram sabu.

"Menurut pengakuan pelaku Yunus Pandiangan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dani yang berdomisili di Medan," ungkap AKP Henry. Informasi ini menjadi kunci penting untuk pengembangan kasus dan pengejaran jaringan pemasok yang lebih besar.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun. Kami telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara dan kasusnya akan segera diproses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum," tegas Kasat Narkoba.

Baca Juga:

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (Red)

Baca Juga:
Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Polantas  Polres Simalungun Hadirkan Rasa Aman di Jalan untuk Masyarakat
Polri Dukung Kerukunan Beragama, Kapolres Simalungun Hadiri Haul ke – 16 Tuan Guru Batak
Ibu–ibu Lamtoras Terharu Menangis Mendengar Pesan Kemanusiaan Kapolres Simalungun
AKBP Marganda Aritonang,"TPL Jangan Rampas Kebahagiaan Rakyat, Hukum Harus Jadi Penjaga!”
Kapolres Simalungun Serukan Perdamaian dan Ketenangan
Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Program ” Minggu Kasih ” di Huta Bah Biding
komentar
beritaTerbaru