Selasa, 19 Mei 2026

Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 10:32 WIB
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Bandar Sabu 31,58 Gram di Lokalisasi Bukit Maraja
ist
Tersangka Yunus Pandiangan ditangkap bersama barang bukti 31,58 gram sabu.

"Menurut pengakuan pelaku Yunus Pandiangan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dani yang berdomisili di Medan," ungkap AKP Henry. Informasi ini menjadi kunci penting untuk pengembangan kasus dan pengejaran jaringan pemasok yang lebih besar.

AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun. Kami telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara dan kasusnya akan segera diproses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum," tegas Kasat Narkoba.

Baca Juga:

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (Red)

Baca Juga:
Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp20 Juta
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela, 5 Hari Ungkap Curanmor: Pelaku Ternyata Tetangga Korban
Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
komentar
beritaTerbaru