POSMETRO MEDAN,Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Binjai berinisial R.I.P Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025.
R.I.P ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, SH, didampingi Kasi Intelijen J. Noprianto, SH, dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang, SH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengelolaan dana DBH Sawit yang bersumber dari pemerintah pusat dengan total Rp14,9 miliar. Dana tersebut seluruhnya dikelola oleh Dinas PUPR Binjai untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
"Dari hasil penyidikan kami, proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum," ujar Kajari Iwan Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai.
Pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp7,9 miliar yang direncanakan untuk tujuh paket kegiatan. Namun, seluruh kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai rencana.
Baca Juga:
Tahun berikutnya, Pemko kembali menerima DBH Sawit sebesar Rp6,99 miliar untuk lima kegiatan pada tahun 2024. Seluruh 12 proyek akhirnya baru dikerjakan secara bersamaan pada 2024.
Dari hasil pendalaman tim penyidik, ditemukan dua proyek yang sama sekali tidak dikerjakan, namun uang muka (DP) sebesar 30 persen sudah ditarik penuh oleh kontraktor, yakni:
1. Pemeliharaan Berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.499.928.418,61.
2. Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak Rp2.511.712.745,10.
Sementara itu, sepuluh kegiatan lainnya yang seharusnya selesai pada tahun 2024 ternyata baru rampung pada Mei 2025. Namun, Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat pada 24 Desember 2024, seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.
Tags
beritaTerkait
komentar