Penyidik Kejari Binjai juga menurunkan tim ahli untuk melakukan pengecekan mutu dan volume pekerjaan terhadap sepuluh proyek yang sudah terpasang di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak dengan kekurangan volume, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.656.709.053.
Baca Juga:
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing:
1. R.I.P., selaku PPK, berdasarkan Sprindik Nomor: Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Baca Juga:
2. SFP.Z, selaku PPTK, berdasarkan Sprindik Nomor: Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
3. TSD, selaku penyedia atau rekanan, berdasarkan Sprindik Nomor: Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Ketiganya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini menimbulkan kehebohan di lingkungan Pemko Binjai dan menjadi perhatian publik. (Oji)
Tags
beritaTerkait
komentar