Kamis, 12 Februari 2026

Bupati Sergai Tekankan Sinergi Antar Desa dalam Penguatan Ekonomi Rakyat

Salamudin Tandang - Rabu, 22 Oktober 2025 11:52 WIB
Bupati Sergai Tekankan Sinergi Antar Desa dalam Penguatan Ekonomi Rakyat
Ist
Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa keberadaan BUMDes merupakan pilar penting dalam menggerakkan ekonomi desa menuju kemandirian.

POSMETRO MEDAN,Sei Rampah -Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya membuka secara resmi kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Lembaga Kerja Sama Antar Desa (LKAD) Kabupaten Sergai Tahun 2025, di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai ini diikuti 396 peserta yang terdiri atas Kepala Desa, Kasi PMD Kecamatan, Tenaga Ahli P3MD, serta pengurus BUMDes dan BUMDes Bersama.

Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa keberadaan BUMDes merupakan pilar penting dalam menggerakkan ekonomi desa menuju kemandirian. Ia menegaskan, pengelolaan BUMDes harus mengacu pada berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa hingga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Baca Juga:

"Peraturan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk beroperasi secara efektif, mendorong perekonomian desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025, di mana sekurang-kurangnya 20 persen dana desa diarahkan untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.

Baca Juga:

"Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 sebagai panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional," tambahnya.

Darma Wijaya menegaskan, Pemkab Sergai turut memperkuat kebijakan nasional tersebut melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang BUMDes, yang menjadi pedoman dalam pembinaan dan pemberdayaan lembaga ekonomi desa.

"BUMDes merupakan wadah usaha yang dibangun atas semangat kemandirian, kebersamaan, dan gotong royong antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola potensi lokal. BUMDes menjadi sentra ekonomi yang tumbuh dari desa dengan semangat ekonomi kolektif," katanya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 132 BUMDes di Kabupaten Sergai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 telah memiliki badan hukum dan 81 lainnya masih dalam proses pendaftaran. Selain itu, dari 17 kecamatan, terdapat 14 BUMDes Bersama yang telah berbadan hukum, sementara 3 lainnya masih dalam proses penerbitan.

"Untuk BUMDes dan BUMDes Bersama yang belum memiliki badan hukum, saya berharap agar segera menyelesaikan proses pendaftarannya," imbau Bupati.

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Brimob dan Warga Dirikan Hunian Tetap Korban Banjir di Tolang Julu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, 3 Pelaku Diamankan di Setia Budi Medan
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir
komentar
beritaTerbaru