Kamis, 02 April 2026

Pelantikan Kepala Sekolah di Humbahas Tuai Kritik, Guru Tak Layak Jadi Kepsek di SD Sijarango

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 23:58 WIB
Pelantikan Kepala Sekolah di Humbahas Tuai Kritik, Guru Tak Layak Jadi Kepsek di SD Sijarango
TER
Pelantikan perdana 70 kepala sekolah oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P. Nababan pada Kamis, 22 April 2025.

POSMETRO MEDAN,Humbahas– Pelantikan perdana 70 kepala sekolah oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P. Nababan pada Kamis, 22 April 2025, menuai kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah kepala sekolah yang dilantik diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Dari 70 kepala sekolah yang dilantik, sebagian besar disebut belum memiliki kualifikasi sebagai Kepala Satuan Pendidikan (KSP) sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024.

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pengangkatan Marlin Lumbangaol, guru SD Sanggaran yang sebelumnya disebut sebagai "guru buangan" dari SD Parsingguran, menjadi Kepala Sekolah SD 173471 (146) Sijarango.

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh pada Kamis (23/10/2025) menyebutkan bahwa Marlin Lumbangaol tidak memenuhi syarat administratif maupun kompetensi untuk dilantik menjadi kepala sekolah. Ironisnya, nama Marlin tetap tercantum dalam daftar pelantikan yang dilakukan Bupati Oloan P. Nababan.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya, sebenarnya guru yang mengajukan berkas untuk menjadi kepala sekolah adalah seorang perempuan bernama Merlin Lumbangaol, yang juga mengajar di Desa Sijarango.

Baca Juga:

Akibat kesalahan data tersebut, terjadi kekeliruan dalam penetapan, di mana Marlin Lumbangaol justru dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD 145 Sijarango, Paranginan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Jhon Verry Sihite, menilai bahwa Dinas Pendidikan Humbahas tidak melakukan validasi data dengan baik sebelum pelantikan.

"Dispen Humbahas belum melakukan validasi data kepala sekolah secara maksimal dan transparan berbasis kompetensi. Padahal pelantikan kepala sekolah harus sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024," ujarnya.

Menurut Jhon Verry, kasus salah lantik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon kepala sekolah, di antaranya pendidikan minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, golongan minimal III/c atau PPPK Ahli Pertama dengan pengalaman kerja lebih dari delapan tahun, nilai kinerja "Baik" selama dua tahun berturut-turut, pengalaman manajerial minimal dua tahun, serta bebas dari pelanggaran disiplin dan hukum.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala SMAN 19 Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Separuh Uang Negara Sudah Kembali
Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Rico Waas Tekankan Jabatan Harus Diemban Dengan Ikhlas
MAN 2 Model Medan Senang Terima MBG Ramadhan, tak Kalah Bergizi dan Sehat
Sekretariat DPRD Ikut Diguncang, Bobby Nasution Ingatkan Bahaya ‘Uang Proyek
TP PKK Deli Serdang Gelar Go To School ke SMAN 2 Lubuk Pakam
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana
komentar
beritaTerbaru