DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Peduli Negeri (DPN) Sumatera Utara m
Medan 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Humbahas– Pelantikan perdana 70 kepala sekolah oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P. Nababan pada Kamis, 22 April 2025, menuai kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah kepala sekolah yang dilantik diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Dari 70 kepala sekolah yang dilantik, sebagian besar disebut belum memiliki kualifikasi sebagai Kepala Satuan Pendidikan (KSP) sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pengangkatan Marlin Lumbangaol, guru SD Sanggaran yang sebelumnya disebut sebagai "guru buangan" dari SD Parsingguran, menjadi Kepala Sekolah SD 173471 (146) Sijarango.
Baca Juga:
Informasi yang diperoleh pada Kamis (23/10/2025) menyebutkan bahwa Marlin Lumbangaol tidak memenuhi syarat administratif maupun kompetensi untuk dilantik menjadi kepala sekolah. Ironisnya, nama Marlin tetap tercantum dalam daftar pelantikan yang dilakukan Bupati Oloan P. Nababan.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, sebenarnya guru yang mengajukan berkas untuk menjadi kepala sekolah adalah seorang perempuan bernama Merlin Lumbangaol, yang juga mengajar di Desa Sijarango.
Baca Juga:
Akibat kesalahan data tersebut, terjadi kekeliruan dalam penetapan, di mana Marlin Lumbangaol justru dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD 145 Sijarango, Paranginan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Jhon Verry Sihite, menilai bahwa Dinas Pendidikan Humbahas tidak melakukan validasi data dengan baik sebelum pelantikan.
"Dispen Humbahas belum melakukan validasi data kepala sekolah secara maksimal dan transparan berbasis kompetensi. Padahal pelantikan kepala sekolah harus sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024," ujarnya.
Menurut Jhon Verry, kasus salah lantik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon kepala sekolah, di antaranya pendidikan minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, golongan minimal III/c atau PPPK Ahli Pertama dengan pengalaman kerja lebih dari delapan tahun, nilai kinerja "Baik" selama dua tahun berturut-turut, pengalaman manajerial minimal dua tahun, serta bebas dari pelanggaran disiplin dan hukum.
"Tujuan Permendikdasmen ini adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan memastikan bahwa kepala sekolah memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Karena itu, proses penunjukan harus transparan dan adil agar semua guru yang memenuhi syarat dapat bersaing secara sehat," tegas Jhon Verry Sihite.
Kasus salah lantik di SD 146 Sijarango menjadi bukti masih lemahnya implementasi prinsip transparansi dan akurasi data dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Humbahas. Diperlukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat agar penunjukan jabatan dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kalangan tenaga pendidik.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Humbahas, Martahan Panjaitan, belum membuahkan hasil. Saat didatangi di kantornya, ia tidak berada di tempat, dan saat dihubungi melalui telepon seluler juga tidak tersambung. (TER)
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Peduli Negeri (DPN) Sumatera Utara m
Medan 23 menit lalu
Sejumlah wisatawan dan penggemar olah raga kano asal Inggris didampingi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Pakpak Bharat Maringan Bancin.
Sport satu jam lalu
Wabup Samosir Bersama Dirjen Hortikultura Kementan Tanam Bawang Putih, Dorong Samosir Jadi Sentra Swasembada Pangan.
Bisnis 2 jam lalu
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Seorang Pria Diamankan.
Kriminal 3 jam lalu
Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
Sport 3 jam lalu
Meriahkan HUT RI ke81, Kodim 0201/Medan Gelar Lomba 17 Agustus.
Medan 4 jam lalu
Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan moge ilegal.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan mengukuhkan Paskibraka kabupaten Tahun 2026.
Sumut 7 jam lalu
Paskibra Kecamatan Jorlang Hataran Dikukuhkan, Gladi Upacara HUT RI ke81 Berlangsung Khidmat.
Sumut 8 jam lalu
Bayi di NTT Lahir Saat Gempa, Diberi Nama Agustin Gempita Aurora.
Viral 8 jam lalu