Ia menambahkan, kegiatan tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) yang difasilitasi oleh pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Diklat ini bermula dari surat undangan pertama yang dikeluarkan oleh PT SKDN dengan nomor 037/SKDN/U/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, ditujukan kepada seluruh pangulu se-Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Rencana awal kegiatan dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2025, namun kemudian diundur menjadi 20–22 Oktober 2025 berdasarkan surat susulan nomor 039/SKDN/U/X/2025 tertanggal 11 Oktober 2025.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan para peserta Diklat duduk di kursi plastik tanpa meja di dalam Aula Hotel Grand Tamaro, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Banyak kursi tampak kosong tanpa sarung kursi sebagaimana lazimnya kegiatan resmi.
Baca Juga:
Salah satu peserta yang juga pangulu bermarga Sinaga membenarkan kondisi tersebut.
"Benar itu bang, kami duduknya di kursi plastik dan tanpa meja," ujarnya sambil tertawa, Rabu (22/10/2025) pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, informasi yang diterima POSMETRO MEDAN menyebutkan, kegiatan tersebut memang dihadiri sejumlah narasumber, namun tidak dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi maupun Dinas Pemerintahan Nagori dan Masyarakat Kabupaten Simalungun.
"Enggak ada yang hadir bang dari Pemkab atau dinas, hanya para narasumber aja," kata Sinaga.
Pernyataan ini juga dibenarkan oleh Elyanto Purba dan Jon Suka Jaya saat dikonfirmasi. Keduanya memastikan bahwa dinas mereka tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan DiklatKMPD tersebut.
Dengan adanya laporan masyarakat dan pemeriksaan yang sedang dilakukan Unit TipikorPolresSimalungun, publik kini menantikan hasil penyelidikan untuk mengungkap apakah benar terdapat unsur penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.(AB)
Tags
beritaTerkait
komentar