Sabtu, 04 April 2026

DPRD Tanjungbalai Soroti PT Delimas Surya Kanaka, Diduga Jual Lahan Bekas Perkebunan Secara Ilegal

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 November 2025 08:22 WIB
DPRD Tanjungbalai Soroti PT Delimas Surya Kanaka, Diduga Jual Lahan Bekas Perkebunan Secara Ilegal
Eko
Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Delimas Surya Kanaka, terkait penguasaan dan penjualan lahan bekas perkebunan seluas 535 hektare.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Delimas Surya Kanaka, terkait penguasaan dan penjualan lahan bekas perkebunan seluas 535 hektare.

Korporasi tersebut disebut-sebut menjalin kemitraan dengan pihak pengembang perumahan yang diduga hanya menjadi modus untuk memperjualbelikan sertifikat tanah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Kamis (6/11/2025), Anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Hj. Nessy Sirait, S.H menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya dikuasai oleh PT. Arcaco dan merupakan tanah negara yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga:

"Asal muasal tanah yang kini dikuasai PT. Delimas Surya Kanaka adalah milik negara. HGB itu dapat dibatalkan apabila tidak sesuai lagi dengan peruntukannya," ujar Nessy.

Ia menambahkan, berdasarkan aturan, apabila dalam dua tahun setelah menerima status HGB tidak ada pembangunan, maka lahan tersebut dianggap sebagai lahan telantar.

Baca Juga:

"Pembangunan perumahan PNS hanya dilakukan pada awal penerimaan HGB. Setelah itu, pemerintah yang justru melanjutkan pembangunan," katanya.

Nessy menilai, kemitraan yang dijalin PT. Delimas Surya Kanaka dengan pengembang hanyalah modus untuk menjual sertifikat tanah.

"Bahkan, ada sebagian lahan yang kini bersengketa dengan ahli waris. Karena itu, kami dari Komisi A meminta Kementerian Pertanahan untuk membatalkan HGB PT. Delimas Surya Kanaka," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Ilham Fauzi meminta agar Pemko Tanjungbalai segera membentuk tim pengelola kawasan industri, mengingat status Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) kawasan tersebut kini sudah berubah menjadi kawasan campuran. "Segera bentuk tim pengelola kawasan industrinya," ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum PT. Delimas Surya Kanaka, Fadli, membantah adanya penelantaran maupun sengketa lahan.

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Bentuk Tiga Pansus, Kehadiran Ketua DPRD di Forum BPK Jadi Sorotan
Siswa MIN 2 Tanjungbalai Ceria Nikmati  MBG Pasca Ramadan
Rico Waas Terima Kunjungan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Penanganan Sampah Jadi Fokus Pembahasan
Pemko Binjai Sampaikan LKPJ 2025 dan Tetapkan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Sumut Resmi Bentuk 3 Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
komentar
beritaTerbaru