Kamis, 06 Agustus 2026

DPRD Tanjungbalai Soroti PT Delimas Surya Kanaka, Diduga Jual Lahan Bekas Perkebunan Secara Ilegal

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 November 2025 08:22 WIB
DPRD Tanjungbalai Soroti PT Delimas Surya Kanaka, Diduga Jual Lahan Bekas Perkebunan Secara Ilegal
Eko
Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Delimas Surya Kanaka, terkait penguasaan dan penjualan lahan bekas perkebunan seluas 535 hektare.

"Tidak benar PT. Delimas Surya Kanaka menelantarkan lahan. Sampai saat ini tidak ada sengketa, karena tidak ada registrasi perkara di pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha," katanya.

Fadli menjelaskan bahwa perusahaannya sah sebagai penerima pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Arcaco melalui akta jual beli yang disahkan oleh notaris.

Baca Juga:

"Pelepasan HGU itu disetujui oleh Gubernur, dan PT. Delimas Surya Kanaka mendapatkan HGB 15 Desember 1994 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai, Herman Gultom, mengungkapkan bahwa pemerintah kota sebelumnya telah melakukan MoU dengan PT. Delimas Surya Kanaka untuk pengelolaan kawasan industri.

Baca Juga:

"Dalam perjanjian itu, Pemko memperoleh lahan seluas 30 hektare dari total 300 hektare, namun baru 25 hektare yang terealisasi. Sebagai imbalannya, Pemko membangun sejumlah fasilitas pendukung," jelasnya.

Kepala BPN Tanjungbalai, Misli Chaniago, menjelaskan bahwa status HGB harus digunakan sesuai peruntukannya. "PT. Delimas Surya Kanaka memiliki lahan seluas 535 hektare lebih sejak tahun 1994. HGB dapat dimiliki atas nama perorangan dalam bentuk sertifikat," katanya.

Namun, terkait permintaan DPRD agar HGB perusahaan tersebut dibatalkan, Misli menilai prosesnya tidak sederhana. "Proses pembatalan HGB ke Kementerian Pertanahan itu panjang. Saya juga belum mengetahui berapa jumlah sertifikat yang telah diterbitkan, karena saya baru menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungbalai," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Surya Dharma**, membenarkan adanya rencana keberangkatan sejumlah anggota DPRD ke Kementerian Pertanahan.

"Dalam waktu dekat, kami akan ke Kementerian Pertanahan untuk membicarakan persoalan lahan PT. Delimas Surya Kanaka, termasuk terkait program pembangunan tiga juta unit perumahan," katanya. (eko)

Tags
beritaTerkait
SILPA Pemkab Karo TA 2025 Capai Rp.54 Miliar Lebih, Wow! Dinas Pendidikan dan Kesehatan Penyumbang Terbanyak
Belum Ada Hasil, Mediasi Sengketa Hak Anggota DPRD Berlanjut
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan SH MH Desak Pemkab Jalankan Perda Nomor 7 Tahun 2024
Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Perpustakaan Keliling Solusi Cerdas Tingkatkan Literasi dan Minat Baca Para Peserta Didik
Merubah Kota Tanjungbalai dari Penataan Pedagang, Infrastruktur Berkelanjutan, Pengentasan Kemiskinan, Penataan Birokrasi,  Penghargaan & Prestasi
Wakil Wali kota Tanjungbalai: Keberadaan MAQOM Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Memperkuat Identitas Religius
komentar
beritaTerbaru