Sabtu, 04 April 2026

DPRD Tanjungbalai Soroti PT Delimas Surya Kanaka, Diduga Jual Lahan Bekas Perkebunan Secara Ilegal

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 November 2025 08:22 WIB
DPRD Tanjungbalai Soroti PT Delimas Surya Kanaka, Diduga Jual Lahan Bekas Perkebunan Secara Ilegal
Eko
Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Delimas Surya Kanaka, terkait penguasaan dan penjualan lahan bekas perkebunan seluas 535 hektare.

"Tidak benar PT. Delimas Surya Kanaka menelantarkan lahan. Sampai saat ini tidak ada sengketa, karena tidak ada registrasi perkara di pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha," katanya.

Fadli menjelaskan bahwa perusahaannya sah sebagai penerima pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Arcaco melalui akta jual beli yang disahkan oleh notaris.

Baca Juga:

"Pelepasan HGU itu disetujui oleh Gubernur, dan PT. Delimas Surya Kanaka mendapatkan HGB 15 Desember 1994 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai, Herman Gultom, mengungkapkan bahwa pemerintah kota sebelumnya telah melakukan MoU dengan PT. Delimas Surya Kanaka untuk pengelolaan kawasan industri.

Baca Juga:

"Dalam perjanjian itu, Pemko memperoleh lahan seluas 30 hektare dari total 300 hektare, namun baru 25 hektare yang terealisasi. Sebagai imbalannya, Pemko membangun sejumlah fasilitas pendukung," jelasnya.

Kepala BPN Tanjungbalai, Misli Chaniago, menjelaskan bahwa status HGB harus digunakan sesuai peruntukannya. "PT. Delimas Surya Kanaka memiliki lahan seluas 535 hektare lebih sejak tahun 1994. HGB dapat dimiliki atas nama perorangan dalam bentuk sertifikat," katanya.

Namun, terkait permintaan DPRD agar HGB perusahaan tersebut dibatalkan, Misli menilai prosesnya tidak sederhana. "Proses pembatalan HGB ke Kementerian Pertanahan itu panjang. Saya juga belum mengetahui berapa jumlah sertifikat yang telah diterbitkan, karena saya baru menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungbalai," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Surya Dharma**, membenarkan adanya rencana keberangkatan sejumlah anggota DPRD ke Kementerian Pertanahan.

"Dalam waktu dekat, kami akan ke Kementerian Pertanahan untuk membicarakan persoalan lahan PT. Delimas Surya Kanaka, termasuk terkait program pembangunan tiga juta unit perumahan," katanya. (eko)

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Bentuk Tiga Pansus, Kehadiran Ketua DPRD di Forum BPK Jadi Sorotan
Siswa MIN 2 Tanjungbalai Ceria Nikmati  MBG Pasca Ramadan
Rico Waas Terima Kunjungan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Penanganan Sampah Jadi Fokus Pembahasan
Pemko Binjai Sampaikan LKPJ 2025 dan Tetapkan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Sumut Resmi Bentuk 3 Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
komentar
beritaTerbaru