Sabtu, 04 April 2026

DPRD Tanjungbalai Soroti PT Delimas Surya Kanaka, Diduga Jual Lahan Bekas Perkebunan Secara Ilegal

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 November 2025 08:22 WIB
DPRD Tanjungbalai Soroti PT Delimas Surya Kanaka, Diduga Jual Lahan Bekas Perkebunan Secara Ilegal
Eko
Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Delimas Surya Kanaka, terkait penguasaan dan penjualan lahan bekas perkebunan seluas 535 hektare.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Delimas Surya Kanaka, terkait penguasaan dan penjualan lahan bekas perkebunan seluas 535 hektare.

Korporasi tersebut disebut-sebut menjalin kemitraan dengan pihak pengembang perumahan yang diduga hanya menjadi modus untuk memperjualbelikan sertifikat tanah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Kamis (6/11/2025), Anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Hj. Nessy Sirait, S.H menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya dikuasai oleh PT. Arcaco dan merupakan tanah negara yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga:

"Asal muasal tanah yang kini dikuasai PT. Delimas Surya Kanaka adalah milik negara. HGB itu dapat dibatalkan apabila tidak sesuai lagi dengan peruntukannya," ujar Nessy.

Ia menambahkan, berdasarkan aturan, apabila dalam dua tahun setelah menerima status HGB tidak ada pembangunan, maka lahan tersebut dianggap sebagai lahan telantar.

Baca Juga:

"Pembangunan perumahan PNS hanya dilakukan pada awal penerimaan HGB. Setelah itu, pemerintah yang justru melanjutkan pembangunan," katanya.

Nessy menilai, kemitraan yang dijalin PT. Delimas Surya Kanaka dengan pengembang hanyalah modus untuk menjual sertifikat tanah.

"Bahkan, ada sebagian lahan yang kini bersengketa dengan ahli waris. Karena itu, kami dari Komisi A meminta Kementerian Pertanahan untuk membatalkan HGB PT. Delimas Surya Kanaka," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Ilham Fauzi meminta agar Pemko Tanjungbalai segera membentuk tim pengelola kawasan industri, mengingat status Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) kawasan tersebut kini sudah berubah menjadi kawasan campuran. "Segera bentuk tim pengelola kawasan industrinya," ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum PT. Delimas Surya Kanaka, Fadli, membantah adanya penelantaran maupun sengketa lahan.

"Tidak benar PT. Delimas Surya Kanaka menelantarkan lahan. Sampai saat ini tidak ada sengketa, karena tidak ada registrasi perkara di pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha," katanya.

Fadli menjelaskan bahwa perusahaannya sah sebagai penerima pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Arcaco melalui akta jual beli yang disahkan oleh notaris.

"Pelepasan HGU itu disetujui oleh Gubernur, dan PT. Delimas Surya Kanaka mendapatkan HGB 15 Desember 1994 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai, Herman Gultom, mengungkapkan bahwa pemerintah kota sebelumnya telah melakukan MoU dengan PT. Delimas Surya Kanaka untuk pengelolaan kawasan industri.

"Dalam perjanjian itu, Pemko memperoleh lahan seluas 30 hektare dari total 300 hektare, namun baru 25 hektare yang terealisasi. Sebagai imbalannya, Pemko membangun sejumlah fasilitas pendukung," jelasnya.

Kepala BPN Tanjungbalai, Misli Chaniago, menjelaskan bahwa status HGB harus digunakan sesuai peruntukannya. "PT. Delimas Surya Kanaka memiliki lahan seluas 535 hektare lebih sejak tahun 1994. HGB dapat dimiliki atas nama perorangan dalam bentuk sertifikat," katanya.

Namun, terkait permintaan DPRD agar HGB perusahaan tersebut dibatalkan, Misli menilai prosesnya tidak sederhana. "Proses pembatalan HGB ke Kementerian Pertanahan itu panjang. Saya juga belum mengetahui berapa jumlah sertifikat yang telah diterbitkan, karena saya baru menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungbalai," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Surya Dharma**, membenarkan adanya rencana keberangkatan sejumlah anggota DPRD ke Kementerian Pertanahan.

"Dalam waktu dekat, kami akan ke Kementerian Pertanahan untuk membicarakan persoalan lahan PT. Delimas Surya Kanaka, termasuk terkait program pembangunan tiga juta unit perumahan," katanya. (eko)

Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Bentuk Tiga Pansus, Kehadiran Ketua DPRD di Forum BPK Jadi Sorotan
Siswa MIN 2 Tanjungbalai Ceria Nikmati  MBG Pasca Ramadan
Rico Waas Terima Kunjungan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Penanganan Sampah Jadi Fokus Pembahasan
Pemko Binjai Sampaikan LKPJ 2025 dan Tetapkan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Sumut Resmi Bentuk 3 Pansus Strategis, Perkuat Pengawasan LKPJ, PAD, dan Aset
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
komentar
beritaTerbaru