Minggu, 28 Juni 2026

Sebulan Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Bobok di Rumah

Faliruddin Lubis - Kamis, 15 Mei 2025 10:54 WIB
Sebulan Ditetapkan sebagai Tersangka, Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Bobok di Rumah
Anggota DPRD Asahan Fraksi Partai Golkar, Pajar Prianto saat dipaparkan Kapolres Asahan terkait judi sabung ayam. (Kilat)

POSMETRO MEDAN, Asahan-Sudah hampir satu bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar Daerah Pemilihan II (Air Joman, Silau Laut, dan Tanjung Balai), Pajar Prianto, belum juga ditahan alias masih bisa bobok di rumah.





Ia diduga terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam.





Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keadilan hukum yang seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Baca Juga:




Salah satunya disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Mahasiswa dan Kaum Aktivis (LIMKA), Buyung, saat ditemui wartawan di Kisaran, Kamis (15/5/2025).





“Ini menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Asahan, bisa diduga tidak berlaku sama rata. Rakyat kecil mudah ditindak, tapi pejabat seolah kebal hukum,” ujar Buyung.

Baca Juga:




Diketahui, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi sebelumnya telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Pajar Prianto dalam konferensi pers pada 22 April 2025.





Ia menyampaikan bahwa Personel Jatanras Satreskrim Polres Asahan telah mengamankan delapan orang dalam kasus perjudian sabung ayam di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada Minggu (20/4/2025).





Dari delapan orang tersebut, tiga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pajar Prianto.





Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Naharuddin Rambe, saat menerima aksi unjuk rasa masyarakat pada Rabu (14/5/2025), mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima oleh Kejaksaan.





Berkas perkara (P-21) dari Polres Asahan juga telah masuk pada 8 Mei 2025, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap.





“Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus akan kami lanjutkan ke pengadilan. Kami juga sudah menunjuk jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara ini,” tegas Naharuddin.(BisaNews)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kisruh Tender Jalan Nias Utara : Panitia & PT ARB Saling Sanggah Soal Jawaban Sanggah
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Medan Gelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan
Rumah Zakat Resmikan Masjid di Desa Tolang Julu, Hadirkan Pusat Ibadah dan Penguatan Kehidupan Masyarakat
Achiruddin Hasibuan Bantah Lakukan Pemukulan,  Sudah Saling Memaafkan, Dan Sempat Minta
Rico Waas Pastikan Lapangan Kerja Makin Terbuka,Siapkan Walk Interview, Job Fair, Hingga Kerja ke Jepang
Kadis Dinas SDABMBK Kota Medan Hadiri Gotong Royong dan Sapa Warga di Kecamatan Medan Sunggal
komentar
beritaTerbaru