Minggu, 29 Maret 2026

Pemain Sabu Jalan Nibung Binjai Utara Disikat Satnarkoba Binjai

Evi Tanjung - Jumat, 14 November 2025 20:20 WIB
Pemain Sabu Jalan Nibung Binjai Utara Disikat Satnarkoba Binjai
Ist
Bandar narkoba BI dan HRP ditangkap Satnarkoba Binjai

POSMETRO MEDAN, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisal BI (37)dan HRP (43) di TKP Jalan Nibung Lingkungan I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Selasa (11/11/2025) pukul 00.10 wib dinihari.

Terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Satres Narkoba Binjai mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Nibung Kelurahan Jati Makmur.

Kemudian KBO bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki di TKP, pada saat didekati pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas dianya sempat membuangkan sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag.

Baca Juga:

Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam dan berkat kesigapan oleh tim berhasil menangkap tersangka.

Selanjutnya petugas membawa terduga BI (37) untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya serta didalamnya ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, ⁠1 (satu) buah pipet skop, 2 (dua) buah plastik klip transparan, ⁠1 (satu) buah kotak promag warna hijau (tempat penyimpanan sabu)

Baca Juga:

Sesuai pengakuan dari terduga BI (37), swasta, warga Jalan Nibung Kelurahan Jati Makmur Kec.Binjai Utara bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria inisial HRP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadapnya.

Petugas langsung melakukan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap HRP (43), saat di lakukan penangkapan terduga sedang duduk santai di teras rumahnya di Jalan Nibung Lingkungan I Kel.Jati Makmur Kecamstan Binjai Utara., Selasa (11/11/2025) pukul 00.30 wib.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti dari HRP (43) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 3,87 gram, ⁠2 (dua) buah pipet skop, ⁠10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, ⁠1 (satu) unit handphone warna silver, ⁠1 (satu) buah dompet kecil warna merah, ⁠1 (satu) helai tisu warna putih.

"Terhadap BI (37) dan HRP (43) beserta barang buktinya langsung diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal, 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,"

terang Kasat Narkoba Binjai.AKP Ismail Pane, S.H.,M.H.,Jum'at,(14/11/2025)

Tags
beritaTerkait
Bandar Sabu Taruh Rp1,6 M di Depan Ruangan AKBP Didik dalam Kresek
Ternyata! Ko Erwin Mau Kabur ke Malaysia dari Perairan Asahan
Satres Narkoba Polres Binjai Sikat Penjual Narkoba Tandem
IPNU Kota Medan Desak Kapolda Sumut Tangkap Bandar Besar Narkoba dan Judi Jermal 15
BIM Kota Tanjungbalai Desak Kejaksaan Tuntut Hukuman Berat kepada Bandar Narkoba Rahmadi Cs
komentar
beritaTerbaru