Lolos Setelah Berpindah-pindah Sampan di Jalur Laut, Eh Ketangkap Masuk Jalur Darat
Polisi Tangkap PMI Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Laut Asahan.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisal BI (37)dan HRP (43) di TKP Jalan Nibung Lingkungan I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Selasa (11/11/2025) pukul 00.10 wib dinihari.
Terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Satres Narkoba Binjai mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Nibung Kelurahan Jati Makmur.
Kemudian KBO bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki di TKP, pada saat didekati pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas dianya sempat membuangkan sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag.
Baca Juga:
Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam dan berkat kesigapan oleh tim berhasil menangkap tersangka.
Selanjutnya petugas membawa terduga BI (37) untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya serta didalamnya ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet skop, 2 (dua) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah kotak promag warna hijau (tempat penyimpanan sabu)
Baca Juga:
Sesuai pengakuan dari terduga BI (37), swasta, warga Jalan Nibung Kelurahan Jati Makmur Kec.Binjai Utara bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria inisial HRP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadapnya.
Petugas langsung melakukan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap HRP (43), saat di lakukan penangkapan terduga sedang duduk santai di teras rumahnya di Jalan Nibung Lingkungan I Kel.Jati Makmur Kecamstan Binjai Utara., Selasa (11/11/2025) pukul 00.30 wib.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti dari HRP (43) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 3,87 gram, 2 (dua) buah pipet skop, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) helai tisu warna putih.
"Terhadap BI (37) dan HRP (43) beserta barang buktinya langsung diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal, 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,"
terang Kasat Narkoba Binjai.AKP Ismail Pane, S.H.,M.H.,Jum'at,(14/11/2025)
Polisi Tangkap PMI Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Laut Asahan.
Sumut 2 jam lalu
PSG VS Aston Villa Menang 21, Les Parisiens Juara Piala Super Eropa Lagi
Sport 5 jam lalu
KKB Tantang Pemerintah Perang, Ultimatum Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi!
Peristiwa 6 jam lalu
Partai Golkar membuka peluang perubahan sistem Pilkada dengan hanya memilih kepala daerah, tanpa wakil kepala daerah dalam satu paket.
Politik 7 jam lalu
Seorang pria yang mengenakan pakaian wanita lengkap dengan hijab saat berada di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Jaya Baru.
Peristiwa 8 jam lalu
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 9 jam lalu
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Kriminal 10 jam lalu
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026.
Sumut 11 jam lalu
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 11 jam lalu
Tongkat Komando Berganti, TNIPolri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba.
Sumut 12 jam lalu