Minggu, 16 Agustus 2026
Kurang dari 9 Jam, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Polda Sumut Apresiasi Kinerja Cepat Polres Simalungun

Salamuddin Tandang - Sabtu, 15 November 2025 19:22 WIB
Polda Sumut Apresiasi Kinerja Cepat Polres Simalungun
Ist
Unit Jatanras Polres Simalungun tangkap Dolmansen Sipayung (36) karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52). Hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian, pelaku Dolmansen Sipayung (36) berhasil ditangkap di kawasan perbukitan tempat persembunyiannya pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri yang cepat dan responsif dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri," ujar AKP Herison Manulang.

Baca Juga:

Peristiwa bermula dari perselisihan kecil saat bermain biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bermain biliar bersama dua saksi di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan bahwa pertengkaran terjadi karena selisih paham mengenai giliran bermain.

Baca Juga:

"Awalnya, korban dan tersangka terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar. Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang untuk meredakan situasi," ungkap IPDA Ivan Purba.

Namun, setibanya pelaku di rumah, situasi kembali memanas. Korban diketahui mengikuti pelaku dan langsung menyerangnya hingga melukai tangan kiri Dolmansen Sipayung. Merasa disakiti, pelaku kemudian mengambil pisau dari rumahnya dan menemui korban di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban. Perkelahian kembali terjadi dan mengakibatkan korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam.

Warga sekitar sempat membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa Edward Sembiring tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA dibuat pada 14 November 2025 oleh pelapor SIS (33), seorang petani setempat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu baju milik korban, sepasang sendal warna hitam dan Satu buah sarung pisau

Tags
beritaTerkait
Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Polres Humbang Hasundutan Selidiki Seorang Bermarga Situmorang yang Terima Setoran Togel
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham
Rumah Diduga Bandar Sabu Digerebek, Polisi Temukan Barang Bukti Namun Pemilik tak Ditemukan
Mengenal Lebih Dekat Sosok Rosiana Silalahi
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
komentar
beritaTerbaru