Salah seorang anggota BPD Tukka Dolok menilai tutor tanpa melibatkan BPD merupakan bentuk pelanggaran prosedur. "Kami sama sekali tidak tahu soal surat klarifikasi terhadap warga desa. Seharusnya BPD dilibatkan dalam penyelesaian masalah di desa," ujarnya sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan Kades Sumartono.
Baca Juga:
Baca Juga:
DPD DAMI Sumut Soroti Dugaan Intimidasi
Ketua DPD Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) Sumatera Utara, Riant W. Marbun, menyayangkan tindakan Kades Tukka Dolok yang mempertanyakan alasan Rosalina memberi kuasa kepada media. Ia menilai, selama proses klarifikasi, Rosalina mendapat tekanan dari Camat Pakkat, termasuk adanya larangan menggunakan ponsel.
Riant juga menegaskan bahwa perubahan APBDes yang mendadak dan berdampak pada hilangnya hak tutor merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera dievaluasi.
Ia menyayangkan BPD tidak dilibatkan dalam proses klarifikasi maupun pembahasan anggaran. "Kejadian ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa," ujarnya.
Ia berharap Pemkab Humbahas segera turun tangan menyelesaikan polemik ini dan memastikan mekanisme pengelolaan anggaran di desa dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak merugikan pihak yang telah mengabdikan diri.
Sekadar diketahui, Tutor adalah pendidik yang memberikan pengajaran dan bimbingan belajar secara individual atau kelompok kecil untuk membantu siswa menguasai materi pelajaran tertentu. (TER)
Tags
beritaTerkait
komentar