Rabu, 30 September 2026
Peringati Hari Anti Korupsi Tahun 2025, Kajati Sumatera Utara Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI

Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat

Faliruddin Lubis - Rabu, 10 Desember 2025 00:18 WIB
Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat
IST
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA).

POSMETRO MEDAN, Medan - Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2025 yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall lantai I Kejati Sumatera Utara hari Selasa 9 Desember 2025 dengan mengusung tema, " Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat".

Hadir dan mengikuti upacara tersebut, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH, para Asisten, Koordinator dan Kabag Tata Usaha serta seluruh pejabat eselon IV dan V dan para pegawai Kajati Sumatera Utara.

Dalam amanat Jaksa Agung R.I Prof Dr.ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum menyampaikan tiga pokok penting dalam pemberantasan korupsi yaitu Penindakan Korupsi Secara Cermat, Tepat, Tegas dan Strategis, kemudian Perbaikan Tata Kelola Pasca Penindakan dilakukan serta Pemulihan Keuangan Negara sebagai modal bangsa untuk pembangunan yang pada akhirnya adalah untuk Kemakmuran Rakyat.

Baca Juga:

Jaksa Agung R.I dalam amanatnya juga mengingatkan agar jajaran Kejaksaan agar segera meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kemampuan keilmuan serta mampu segera beradaptasi dengan adanya pembaharuan KUHP maupun KUHAP dan yang paling utama adalah Jaga terus kepercayaan masyarakat, jangan cederai keadilan di masyarakat.

Peringatan Hari anti korupsi sedunia tahun 2025 ini dengan mengusung tema, "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat" dimaksudkan sebagai garis komando serta arah kebijakan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:

"Bahwa dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara, kita dituntut untuk mampu menyelamatkan dan memulihkan serta mengembalikan uang maupun asset negara sehingga pemberantasan korupsi itu menjadi manfaat bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat," tegas Kajati.

"Kita patut bersyukur, dengan kerja keras dan upaya maksimal, pada periode tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah dapat mengembalikan uang hasil tindak pidana hingga ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara. Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Kajati Sumut.(rak)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Bupati Deli Serdang di Bidang Kesehatan Hewan
Dr.Ricky Syaputra Wakili Kajati Sumut Dr.Ricky Syaputra Kepala  BPKP Sumut
Wakajatisu Penguji  di Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Sumut
Kemenag Sumut Lantik Sejumlah Pejabat, Integritas dan Pelayanan Prima Jadi Fokus
Kanwil Kemenag Sumut dan MUI Teken MoU, Sinergi Penguatan Pembinaan Keagamaan
Aspema Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Secara Virtual
komentar
beritaTerbaru