Sabtu, 26 September 2026

Bawa 8 Kilogram Sabu, Kurir Asal Pekanbaru Nyangkut di Asahan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 13 Desember 2025 09:18 WIB
Bawa 8 Kilogram Sabu, Kurir Asal Pekanbaru Nyangkut di Asahan
TaslabNews
DS (32), warga Provinsi Riau, ditangkap saat berperan sebagai kurir yang hendak membawa barang haram tersebut menuju Bandar Lampung.

POSMETRO MEDAN,Asahan-Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Seorang pria berinisial DS (32), warga Provinsi Riau, ditangkap saat berperan sebagai kurir yang hendak membawa barang haram tersebut menuju Bandar Lampung.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba dari Tanjungbalai menuju Lampung menggunakan mobil pribadi.

"Petugas berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Dari tangan tersangka, kami menyita sabu seberat 8 kilogram," ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Asahan, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka DS mengendarai mobil SUV Mitsubishi Xpander bernomor polisi BK 1963 ZV. Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan pengejaran dan penghadangan.

Dalam penggeledahan kendaraan, polisi menemukan delapan bungkus plastik teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi sabu seberat total 8 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan.

Baca Juga:

"Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial U dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan pengantaran sabu dengan rute yang sama," ungkap AKBP Revi.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba.

"Dengan penggagalan peredaran 8 kilogram sabu ini, kita telah menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Polres Asahan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum," tegasnya.(hum)

Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu, 1,36 Gram Dijadikan Barang Bukti
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Sat Resnarkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Bobol Rumah Warga, Bawa Kabur Barang Berharga Senilai Rp143 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Asahan
Habis Bongkar Rumah Dapatnya Lumayan, Langsung Nginap di Hotel, Eh Langsung Ketangkap
komentar
beritaTerbaru