Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Kabar mengejutkan datang dari Kota Tanjungbalai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, total pagu anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp16,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar. Kejari juga telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Baca Juga:
Dua hari kemudian, tepatnya pada 27 Agustus 2025, tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang," ujar Bobon Robiana dalam siaran pers, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang bersumber dari sejumlah kegiatan, antara lain biaya perjalanan dinas fiktif (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Saat ini, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," ungkap Bobon.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan transparan. KejariTanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.(MedanPos)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 6 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 6 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 6 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 7 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 7 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 8 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 9 jam lalu