Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli
Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Menangis Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli.
Medan 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Kabar mengejutkan datang dari Kota Tanjungbalai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, total pagu anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp16,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar. Kejari juga telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Baca Juga:
Dua hari kemudian, tepatnya pada 27 Agustus 2025, tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang," ujar Bobon Robiana dalam siaran pers, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang bersumber dari sejumlah kegiatan, antara lain biaya perjalanan dinas fiktif (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Saat ini, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," ungkap Bobon.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan transparan. KejariTanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.(MedanPos)
Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Menangis Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli.
Medan 29 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi di Audito
Medan 42 menit lalu
Ibu di Labusel Curhat Pilu Anaknya Meninggal Dunia, Diduga Diabaikan Oknum Perawat.
Sumut 52 menit lalu
Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menyita 9 aset Andi Hakim Febriansyah jadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.
Medan 4 jam lalu
Daur Ulang Sampah Plastik di Pakistan Jadi Pipa Bernilai Ekonomi.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Sikat 25 Janjang Sawit Warga, &039Embek&039 Tak Berkutik Diringkus Reskrim Polsek Kampung Rakyat di Pangkatan.
Kriminal 5 jam lalu
Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan.
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Vidio Aksi humanis ditunjukkan seorang anggota Polisi dari Polsek Medan Kota, saat bertugas melakukan pengamanan i
Viral 7 jam lalu
Data BMKG menyebut cuaca kota Medan di 21 kecamatan bakal diguyur hujan ringan.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Berbenah..berbenah dan harus berbenah. Motto inilah yang selalu dikedepankan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sej
Inter-Nasional 8 jam lalu