Dua Siswa MAN 1 Medan Ikut Pertukaran Pelajar ke Malaysi
POSMETRO MEDAN, Medan. Dua siswa MAN 1 Medan, Rafa Ruzain Ahmad dan Nazla Shakira Siregar, mendapat kesempatan untuk mengikuti Program Pertu
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Kabar mengejutkan datang dari Kota Tanjungbalai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, total pagu anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp16,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar. Kejari juga telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Baca Juga:
Dua hari kemudian, tepatnya pada 27 Agustus 2025, tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang," ujar Bobon Robiana dalam siaran pers, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang bersumber dari sejumlah kegiatan, antara lain biaya perjalanan dinas fiktif (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Saat ini, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," ungkap Bobon.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan transparan. KejariTanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.(MedanPos)
POSMETRO MEDAN, Medan. Dua siswa MAN 1 Medan, Rafa Ruzain Ahmad dan Nazla Shakira Siregar, mendapat kesempatan untuk mengikuti Program Pertu
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Prestasi membanggakan kembali diraih Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan di tingkat nasional melalui inovasi di b
Inter-Nasional 2 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Aspri
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Jaya Kota Medan menerima bantuan logistik berupa beras dar
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menggelar Job Fair 2026 dengan melibatkan 30 perusahaan, sebagai up
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra D
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Warga Dusun XVIII Persil, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyambut penuh s
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Aliansi Masyarakat dan Kontraktor Kabupaten Langkat bersama Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi N
Peristiwa 15 jam lalu
Polisi Bekuk Maling Kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga.
Sumut 16 jam lalu
Samosir Sukses Jadi Tuan Rumah Toba Caldera Culture Festival 2026, Bupati Vandiko Dorong Budaya Batak ke Dunia.
Global 17 jam lalu