Ini Pesan Wesly Silalahi untuk Pengurus Pusat GPI
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menggelar temu ramah dengan pengurus pusat GPI.
Berita 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Kabar mengejutkan datang dari Kota Tanjungbalai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, total pagu anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp16,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar. Kejari juga telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Baca Juga:
Dua hari kemudian, tepatnya pada 27 Agustus 2025, tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang," ujar Bobon Robiana dalam siaran pers, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang bersumber dari sejumlah kegiatan, antara lain biaya perjalanan dinas fiktif (SPPD), markup pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Saat ini, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," ungkap Bobon.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan transparan. KejariTanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.(MedanPos)
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menggelar temu ramah dengan pengurus pusat GPI.
Berita 7 jam lalu
Sekda Binjai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Bahas Penataan PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai Daerah.
Sumut 7 jam lalu
Bupati Karo, Antonius Ginting, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (8/6/2026).
Sumut 7 jam lalu
Ny. Neni Angelina JTP Hutabarat Dukung Pertanian Ramah Lingkungan Melalui Pengembangan Agens Hayati.
Sumut 8 jam lalu
Badan Narkotika Nasional (BNN) dikabarkan menangkap 20 orang lebih atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Semangat membangun jejaring internasional dan memperkuat kapasitas jurnalis perempuan menjadi sasar utama audiensi
Medan 8 jam lalu
Timnas Indonesia Sikat Mozambik di GBK! Ole Romeny Jadi Pahlawan, Garuda Catat Kemenangan Kedua FIFA Matchday.
Sport 9 jam lalu
Isu dugaan praktik makelar proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yang belakangan terus menjadi perbincangan publik
Medan 9 jam lalu
Sinergi Pencegahan Narkoba, Fokus RNI dan Winner Putera Puteri Pemulihan Sumut Audiensi ke BNNK Deli Serdang
Sumut 10 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Mengasah kemampuan dalam menembak tentunya sangat diperlukan sebagai bentuk melatih diri dalam keterampilan menemb
Sumut 12 jam lalu