Rabu, 30 September 2026

Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa

Administrator C
Administrator - Sabtu, 20 Desember 2025 16:00 WIB
Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa
Instagram/kpu.tanjungbalai
Fitra Ramadhan Panjaitan dalm satu acara dengan Kejari Tanjungbalai.

Dalam pemaparan perkembangan penyidikan, Kejari Tanjungbalai menyebutkan bahwa dasar penyidikan perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2025, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah.

Diketahui, KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar, dengan rincian Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Dari total dana tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Baca Juga:

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 yang berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," tegas Bobon Robiana.(BBS/MBC)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri
Bupati Deli Serdang Dukung Penguatan Demokrasi Bersama KPU
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
Digerebek Warga Diduga Anu di Dalam Mobil Sama 2 Cewek, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
MBG di MAN Tanjungbalai  Buat Siswa Semangat Belajar
komentar
beritaTerbaru