Kamis, 13 Agustus 2026

Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa

Administrator C
Administrator - Sabtu, 20 Desember 2025 16:00 WIB
Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa
Instagram/kpu.tanjungbalai
Fitra Ramadhan Panjaitan dalm satu acara dengan Kejari Tanjungbalai.

Dalam pemaparan perkembangan penyidikan, Kejari Tanjungbalai menyebutkan bahwa dasar penyidikan perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2025, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah.

Diketahui, KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar, dengan rincian Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Dari total dana tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Baca Juga:

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 yang berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," tegas Bobon Robiana.(BBS/MBC)

Tags
beritaTerkait
3 Pekerja DLH Kota Tanjungbalai Tersengat Listrik Tegangan Menengah Saat Pasang Bendera
Kejaksaan Agung Mengaku Harus Hati-hati Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus
Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tidak Ada Larangan Berjualan, Tapi Jaga Kebersihan dan Estetika
Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu, Nih Barang Buktinya!
Ahmad Faris Hidayah Marpaung, Peraih 5 Penghargaan Pada Ajang Project Ilmiah SDGs Tingkat Internasional
Temui Para Pedagang di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Ini Pesan Wali Kota Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru