"Tapi bagaimanapun, pasti kita tetap berharap. Karena kita sudah mencoba dan harus tetap bertarung," kata Fitra.
Fitra merupakan juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keorganisasian.
Baca Juga:
"Alhamdulillah, untuk keorganisasian PWI saya salah satu pengurus, dan juga sudah lulus mengikuti UKW. Sekarang sudah mengemban tugas baru," ungkapnya.
Kendati begitu, Fitra mengaku akan sangat senang dengan rekan-rekan aktivis untuk tetap mengawasi kinerjanya sebagai komisioner
Baca Juga:
"Saya akan senang bila kawan-kawan mengontrol kerja saya. Saya tidak akan tutup pintu untuk kawan-kawan, karena kita masih sama," pungkasnya setelah terpilih.
Tapi kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan dan menahan Fitra bersama 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total pagu anggaran dalam perkara ini mencapai Rp16,5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Sujarwo, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Juergen, SH, MH, saat konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bobon Robiana menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, MRS selaku Bendahara KPU, serta SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa.
Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan dana hibah KPU.
"Para tersangka secara berjamaah telah melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024," ujar Bobon.
Tags
beritaTerkait
komentar