Rabu, 30 September 2026

Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa

Administrator C
Administrator - Sabtu, 20 Desember 2025 16:00 WIB
Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa
Instagram/kpu.tanjungbalai
Fitra Ramadhan Panjaitan dalm satu acara dengan Kejari Tanjungbalai.

"Tapi bagaimanapun, pasti kita tetap berharap. Karena kita sudah mencoba dan harus tetap bertarung," kata Fitra.

Fitra merupakan juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keorganisasian.

Baca Juga:

"Alhamdulillah, untuk keorganisasian PWI saya salah satu pengurus, dan juga sudah lulus mengikuti UKW. Sekarang sudah mengemban tugas baru," ungkapnya.

Kendati begitu, Fitra mengaku akan sangat senang dengan rekan-rekan aktivis untuk tetap mengawasi kinerjanya sebagai komisioner

Baca Juga:

"Saya akan senang bila kawan-kawan mengontrol kerja saya. Saya tidak akan tutup pintu untuk kawan-kawan, karena kita masih sama," pungkasnya setelah terpilih.

Tapi kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan dan menahan Fitra bersama 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total pagu anggaran dalam perkara ini mencapai Rp16,5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Sujarwo, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Juergen, SH, MH, saat konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bobon Robiana menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, MRS selaku Bendahara KPU, serta SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa.

Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan dana hibah KPU.

"Para tersangka secara berjamaah telah melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024," ujar Bobon.

Tags
beritaTerkait
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri
Bupati Deli Serdang Dukung Penguatan Demokrasi Bersama KPU
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
Digerebek Warga Diduga Anu di Dalam Mobil Sama 2 Cewek, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
MBG di MAN Tanjungbalai  Buat Siswa Semangat Belajar
komentar
beritaTerbaru