Rabu, 11 Februari 2026

Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa

Administrator C
Administrator - Sabtu, 20 Desember 2025 16:00 WIB
Ini Dia Sosok Fitra Ramadhan Panjaitan Ketua KPU Tanjungbalai yang Ditahan Jaksa
Instagram/kpu.tanjungbalai
Fitra Ramadhan Panjaitan dalm satu acara dengan Kejari Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Salah satunya Ketua KPU Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan (FRP). Seperti apa perjalanannya hingga ditangkap Jaksa.

Fitra Ramadhan Panjaitan, terpilis menjadi Komisioner KPU Tanjungbalai oleh KPU RI untuk periode 2023-2028.

Baca Juga:

Dia terpilih bersama lima komisioner KPU Tanjungbalai terpilih yakni Deila, Suci, Ulil Amri, dan Zainul Arifin.

Mereka dilantik pada Senin (20/10/2023) untuk selanjutnya mulai bertugas sebagai penyelenggara pemilu untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga:

Sebelum mengikuti proses seleksi hingga akhirnya terpilih, Fitra Ramadhan Panjaitan adalah seorang jurnalis dan mantan aktivis di Kota Tanjungbalai.

Fitra mengaku bersyukur usai namanya terpilih menjadi salah satu penyelenggara pemilu di Kota Tanjungbalai.

Sebab, menurutnya, mengemban tugas sebagai pelaksana pemilihan umum sangat berat dan harus bersikap netral serta menjaga integritas.

"Alhamdulillah, saya merasa sangat bersyukur setelah nama saya keluar untuk menjadi salah satu panitia penyelenggara pemilu. Ini merupakan tugas yang berat," kata Fitra kala itu, Senin (30/10/2023).

Pria yang sebelumnya aktif sebagai aktivis sosial ini mengaku sempat tidak menyangka namanya akan keluar sebagai salah satu komisioner KPU Tanjungbalai

"Tapi bagaimanapun, pasti kita tetap berharap. Karena kita sudah mencoba dan harus tetap bertarung," kata Fitra.

Fitra merupakan juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keorganisasian.

"Alhamdulillah, untuk keorganisasian PWI saya salah satu pengurus, dan juga sudah lulus mengikuti UKW. Sekarang sudah mengemban tugas baru," ungkapnya.

Kendati begitu, Fitra mengaku akan sangat senang dengan rekan-rekan aktivis untuk tetap mengawasi kinerjanya sebagai komisioner

"Saya akan senang bila kawan-kawan mengontrol kerja saya. Saya tidak akan tutup pintu untuk kawan-kawan, karena kita masih sama," pungkasnya setelah terpilih.

Tapi kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi menetapkan dan menahan Fitra bersama 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total pagu anggaran dalam perkara ini mencapai Rp16,5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Sujarwo, SH, MH, serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Juergen, SH, MH, saat konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bobon Robiana menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU, MRS selaku Bendahara KPU, serta SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa.

Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan dana hibah KPU.

"Para tersangka secara berjamaah telah melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024," ujar Bobon.

Dalam pemaparan perkembangan penyidikan, Kejari Tanjungbalai menyebutkan bahwa dasar penyidikan perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2025, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah.

Diketahui, KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar, dengan rincian Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Dari total dana tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sedangkan sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 yang berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026," tegas Bobon Robiana.(BBS/MBC)

Tags
beritaTerkait
Senyum Ceria Siswa MAN  Tanjungbalai Nikmati MBG
Pemko Medan Perkuat Kerjasama Dengan Kejaksaan Kawal Pembangunan Berintegritas
Ribuan Kulit Biawak Gagal Diselundupkan ke Malaysia
Pertama Kali, MIN 2 Tanjungbalai Terima MBG dengan Semangat dan Ceria
Oknum Satpol PP Pemko Binjai Pakai Orang Suruhan "Culik" Warga Sei Bingai Diduga Dituduh Pencuri Motor
Zakiyuddin Tekankan Pentingnya Sinergi dan Pendampingan Hukum
komentar
beritaTerbaru