"Kami mempertanyakan, apakah lahan yang disebut-sebut itu milik pribadi Kadus XV sehingga ia berani menarik uang sewa dari pedagang? Jika ia bertindak sebagai perangkat desa, apakah uang tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Atau justru dinikmati untuk kepentingan pribadi?" ujar Khaidir.
Menutup keterangannya, Khaidir Rahman berpesan kepada seluruh perangkat pemerintah desa, khususnya Kadus XV Tembung, agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Sebagai bagian dari pemerintah, seorang kepala dusun harus memahami aturan hukum yang berlaku. Hukum tidak bisa ditawar dengan alasan penertiban atau alasan lainnya. Apa yang dilakukan itu jelas pungli. Saya meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pernyataan yang telah menyesatkan pemahaman hukum masyarakat. Tidak ada pembenaran di atas kesalahan," tandasnya.
Sekadar diketahui, ambigu memiliki arti sebagai suatu kata yang mempunyai makna lebih dari satu. Hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan, keraguan, atau kekaburan dalam interpretasinya. Kata ambigu sendiri juga dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang bermakna ganda.(FRN)
Tags
beritaTerkait
komentar