Minggu, 29 Maret 2026

Opsss...Pembalakan Liar Pemicu Bencana Tapteng Terbongkar, Nama Tersangka Bakal Diumumkan

Faliruddin Lubis - Jumat, 02 Januari 2026 11:50 WIB
Opsss...Pembalakan Liar Pemicu Bencana Tapteng Terbongkar, Nama Tersangka Bakal Diumumkan
antara
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal menggelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan tersangka kasus pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari 18 orang saksi guna menelusuri dugaan praktik pembalakan liar yang dilakukan perusahaan dalam proses pembukaan lahan di kawasan hutan.

"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menambah sebanyak 40 personel untuk memperkuat penyelidikan kasus penemuan gelondongan kayu yang berkaitan dengan bencana di Aceh Tamiang. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Sedang proses lidik, tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," ujar Irhamni.

Baca Juga:

Adapun Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan dengan berbekal dua alat bukti, yakni adanya peristiwa pidana berupa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.

Dalam kasus ini, diketahui sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Nantinya, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(inilah)

Tags
beritaTerkait
Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman
Mabes TNI Buka Suara: 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Kas Tersangka, Terdekteksi Kabur Ke Australia
Sebelum Ditemukan Tewas, Korban Rahmadani Masuk Hotel Bersama Tersangka
2 Orang jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Ini Tampang dan Peran 2 Tersangka Pelaku Pembunuh Cewek Asal Labura
komentar
beritaTerbaru