Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal menggelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan tersangka kasus pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari 18 orang saksi guna menelusuri dugaan praktik pembalakan liar yang dilakukan perusahaan dalam proses pembukaan lahan di kawasan hutan.
"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menambah sebanyak 40 personel untuk memperkuat penyelidikan kasus penemuan gelondongan kayu yang berkaitan dengan bencana di Aceh Tamiang. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Sedang proses lidik, tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," ujar Irhamni.
Baca Juga:
Adapun Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan dengan berbekal dua alat bukti, yakni adanya peristiwa pidana berupa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir.
"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.
Dalam kasus ini, diketahui sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Nantinya, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(inilah)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 9 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 9 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 9 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 9 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 10 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 11 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 12 jam lalu