Pidana Terkait Agama dan Kepercayaan
Pasal 300 hingga 302 memperluas pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan. Kelompok pemerhati HAM menilai pasal-pasal ini masih mengandung multitafsir dan berpotensi digunakan untuk menekan kelompok minoritas atau perbedaan tafsir keagamaan.
Ujian Implementasi
Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai nasional dan menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial. Namun, bagi para pengkritiknya, tantangan terbesar bukan terletak pada naskah undang-undang, melainkan pada cara penerapannya. KK km
Saat KUHP mulai diberlakukan, sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum, apakah aturan ini akan dijalankan secara proporsional dan adil, atau justru menjadi alat pembatasan kebebasan sipil. Jawabannya akan terlihat dalam praktik, bukan sekadar dalam pasal-pasal tertulis.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar