Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 7 jam lalu
POSMETROMEDAN, Binjai -Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dengan inisal TS (35) dan HB (32) di TKP, Jalan Cinta Dapat Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (13/1/2026) pukul 20.00 wib.
Awal terjadinya penangkapan, Kanit I Narkoba Binjai. Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Padang Brahrang, adanya dua pria yang sudah meresahkan akibat kelakuannya yang sering jual narkoba di kampung sendiri.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dan tepatnya pada pukul 20.00 wib tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang nongkrong di persimpangan dengan posisi mesin sepeda motornya dalam keadaan hidup.
Baca Juga:
Curiga kemudian Iptu Eddy menghampirinya dan saat didekati terlihat di tangan kanan terduga TS (35) bungkusan plastik warna putih transparan dan menimbulkan cahaya hijau akibat tersorot lampu kenderaan.
Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua terduga dan ditemukan padanya barang bukti .
Baca Juga:
" Barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis extasi sebanyak 10 butir warna hijau dengan berat netto 4,30 gram, 1 unit sepeda motor Vario dengan nopol BK 2714 MAW serta uang tunai Rp 50.000 ," ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi
Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga, keduanya ngaku tinggal di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang serta mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.
"Terhadap TS (35) dan HB (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun," tegas Kasat Narkoba Binjsi AKP Ismail Pane, SH, MH, Kamis,(22/1/2026) sore.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan Polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. ( Oji )
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 7 jam lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal 7 jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan 7 jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 8 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 8 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 9 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 10 jam lalu