Sabtu, 28 Maret 2026

PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham

Administrator C
Administrator - Sabtu, 24 Januari 2026 10:00 WIB
PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum.

POSMETRO MEDAN,Kisaran – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) wilayah Asahan–Tanjungbalai–Batu Bara (ASTARA) secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan (SABH) atas nama Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Asahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor /PBHPeradi-ASTARA/XII/2025 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI c.q. Direktur Perdata. Surat permohonan dilayangkan pada Desember 2025 dan dilengkapi satu bundel dokumen pendukung.

PBH PERADI ASTARA bertindak sebagai kuasa hukum H. Ishak Muhammad Gurning, salah seorang pendiri Yayasan PMDU Asahan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2025. Dalam surat tersebut, kuasa hukum memohon agar akses SABH Yayasan PMDU diblokir sementara hingga seluruh persoalan internal yayasan memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga:

Dalam permohonannya, PBH PERADI menegaskan bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum Asahan didirikan secara sah berdasarkan Akta No. 10 tanggal 10 Maret 1977 yang dibuat di hadapan Johan Palti Situmeang, SH, Notaris di Medan, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Akta tersebut disebut masih sah dan diakui sebagai badan hukum sesuai ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Baca Juga:

Selain itu, yayasan juga telah memiliki izin operasional sejak lama, di antaranya izin operasional Madrasah Aliyah Swasta PMDU Asahan serta izin pendirian Institut Agama Islam Daar Al Uluum yang telah beroperasi sejak tahun akademik 1981/1982.

Namun demikian, PBH PERADI mempertanyakan keabsahan Akta No. 7 tanggal 28 April 2015 yang menjadi dasar administrasi yayasan saat ini. Akta tersebut dinilai dibuat berdasarkan data dan informasi yang tidak benar, karena menyebutkan yayasan belum pernah terdaftar di pengadilan dan belum memiliki izin operasional, padahal fakta hukum menunjukkan sebaliknya.

Akta No. 7 Tahun 2015 juga disebut merupakan turunan dari Akta Perubahan No. 12 tanggal 21 Juli 1995, yang menurut pemohon tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Kisaran, tidak memiliki arsip resmi, serta dibuat berdasarkan rapat yang dilakukan tanpa sepengetahuan pendiri yayasan.

PBH PERADI juga menyoroti rapat perubahan kepengurusan yayasan pada 24 Juni 1995 yang dinilai tidak sah secara hukum. Rapat tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan dasar yayasan karena tidak memiliki undangan resmi, daftar hadir, notulen, pimpinan rapat, maupun tanda tangan peserta. Selain itu, rapat tersebut tidak dihadiri unsur pengurus harian yayasan dan justru dihadiri pihak-pihak yang bukan bagian dari Yayasan PMDU.

Permohonan pemblokiran SABH ini juga dilatarbelakangi dugaan penyimpangan pengelolaan aset yayasan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aset Yayasan PMDU berupa lahan seluas kurang lebih 6,62 hektare yang merupakan pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan berdasarkan SK tahun 1977, sebagian diduga telah dialihkan menjadi kepemilikan pribadi dan bahkan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha pada tahun 2016.

Tags
beritaTerkait
1 Mayat Siswa SMP yang Hanyut di Sungai Silau Asahan Ditemukan
Satu Rumah Warga di Kampung Mandailing Air Batu Ludes Terbakar
Mandi-mandi, Dua Siswa SMP Hanyut di Sungai Silau Asahan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Jelang Idul Fitri, Harga Daging Sapi Rp130 Ribu Kerbau Rp140 Ribu
Aktivis Mahasiswa Asahan Kutuk Aksi Penyerangan Terhadap Aktivis Andrie Yunus
komentar
beritaTerbaru