Jumat, 03 Juli 2026

PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham

Administrator C
Administrator - Sabtu, 24 Januari 2026 10:00 WIB
PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum.

Menurut PBH PERADI, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar yayasan sebagai badan hukum nirlaba yang mengelola aset sosial (dedicated fund) untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Atas dasar berbagai dugaan cacat prosedural, konflik kepengurusan, serta potensi kerugian materiil dan immateriil, PBH PERADI ASTARA memandang perlu adanya langkah administratif dari Kemenkumham RI berupa pemblokiran sementara akses SABH Yayasan PMDU Asahan.

Baca Juga:

"Pemblokiran ini diperlukan demi kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan kepentingan publik hingga permasalahan internal yayasan diselesaikan berdasarkan akta pendirian yang sah," demikian disampaikan dalam surat permohonan tersebut.

Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM RI, Ketua Pengurus Yayasan PMDU berdasarkan Akta No. 7 Tahun 2015, Rektor IAI Daar Al Uluum Kisaran, pihak pemohon, serta arsip.

Baca Juga:

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait tindak lanjut atas permohonan pemblokiran akses SABH Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum Asahan tersebut.

RektorInstitut Agama Islam Daar al Uluum (IAIDU) Asahan,Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.Pd.I., M.H. berulang kali dihubungi belum memberikan komentar. Begitu juga saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, tetap tak memberikan tanggapan.

Hal serupa juga dilakukan Ketua Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum, H. Arrmyn Simatupang. Pria yang juga anggota DPRD Sumut itu menulis pesan," Kamu jumpa saya aja nanti kembali dari Jakarta, biar jelas."

Begini Awal Kasus Lahan YPMDU Asahan, Hingga Kini Masih Menjadi Misteri

Kasus dugaan penggelapan lahan milik Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan (YPMDU) hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Laporan yang dilayangkan salah seorang pendiri YPMDU, H. Ishak M. Gurning, ke Bareskrim Polri hampir dua tahun lalu, masih menyisakan tanda tanya besar.

Tags
beritaTerkait
Upacara HUT Bhayangkara Ke-80, Bupati Berharap Polres Asahan Tetap Bersinergi Dengan Pemda
Bus Karya Agung Tabrak Tembok di Jalinsum Asahan, 9 Orang Luka-luka, Lihat Identitasnya
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Asahan dan Forkopimda Tinjau Dusun yang Belum Nikmati Listrik PLN
Dituduh Mencuri, Pemuda Diikat, Ditenlanjangi Lalu Dipukul Sampai Innalillahi
Polres Asahan Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Santuni Anak Yatim dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu di Sentang
komentar
beritaTerbaru