Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Kisaran – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) wilayah Asahan–Tanjungbalai–Batu Bara (ASTARA) secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan (SABH) atas nama Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Asahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor /PBHPeradi-ASTARA/XII/2025 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI c.q. Direktur Perdata. Surat permohonan dilayangkan pada Desember 2025 dan dilengkapi satu bundel dokumen pendukung.
PBH PERADI ASTARA bertindak sebagai kuasa hukum H. Ishak Muhammad Gurning, salah seorang pendiri Yayasan PMDU Asahan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2025. Dalam surat tersebut, kuasa hukum memohon agar akses SABH Yayasan PMDU diblokir sementara hingga seluruh persoalan internal yayasan memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga:
Dalam permohonannya, PBH PERADI menegaskan bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum Asahan didirikan secara sah berdasarkan Akta No. 10 tanggal 10 Maret 1977 yang dibuat di hadapan Johan Palti Situmeang, SH, Notaris di Medan, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Akta tersebut disebut masih sah dan diakui sebagai badan hukum sesuai ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Baca Juga:
Selain itu, yayasan juga telah memiliki izin operasional sejak lama, di antaranya izin operasional Madrasah Aliyah Swasta PMDU Asahan serta izin pendirian Institut Agama Islam Daar Al Uluum yang telah beroperasi sejak tahun akademik 1981/1982.
Namun demikian, PBH PERADI mempertanyakan keabsahan Akta No. 7 tanggal 28 April 2015 yang menjadi dasar administrasi yayasan saat ini. Akta tersebut dinilai dibuat berdasarkan data dan informasi yang tidak benar, karena menyebutkan yayasan belum pernah terdaftar di pengadilan dan belum memiliki izin operasional, padahal fakta hukum menunjukkan sebaliknya.
Akta No. 7 Tahun 2015 juga disebut merupakan turunan dari Akta Perubahan No. 12 tanggal 21 Juli 1995, yang menurut pemohon tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Kisaran, tidak memiliki arsip resmi, serta dibuat berdasarkan rapat yang dilakukan tanpa sepengetahuan pendiri yayasan.
PBH PERADI juga menyoroti rapat perubahan kepengurusan yayasan pada 24 Juni 1995 yang dinilai tidak sah secara hukum. Rapat tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan dasar yayasan karena tidak memiliki undangan resmi, daftar hadir, notulen, pimpinan rapat, maupun tanda tangan peserta. Selain itu, rapat tersebut tidak dihadiri unsur pengurus harian yayasan dan justru dihadiri pihak-pihak yang bukan bagian dari Yayasan PMDU.
Permohonan pemblokiran SABH ini juga dilatarbelakangi dugaan penyimpangan pengelolaan aset yayasan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aset Yayasan PMDU berupa lahan seluas kurang lebih 6,62 hektare yang merupakan pemberian Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan berdasarkan SK tahun 1977, sebagian diduga telah dialihkan menjadi kepemilikan pribadi dan bahkan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha pada tahun 2016.
Menurut PBH PERADI, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar yayasan sebagai badan hukum nirlaba yang mengelola aset sosial (dedicated fund) untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Atas dasar berbagai dugaan cacat prosedural, konflik kepengurusan, serta potensi kerugian materiil dan immateriil, PBH PERADI ASTARA memandang perlu adanya langkah administratif dari Kemenkumham RI berupa pemblokiran sementara akses SABH Yayasan PMDU Asahan.
"Pemblokiran ini diperlukan demi kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan kepentingan publik hingga permasalahan internal yayasan diselesaikan berdasarkan akta pendirian yang sah," demikian disampaikan dalam surat permohonan tersebut.
Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM RI, Ketua Pengurus Yayasan PMDU berdasarkan Akta No. 7 Tahun 2015, Rektor IAI Daar Al Uluum Kisaran, pihak pemohon, serta arsip.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait tindak lanjut atas permohonan pemblokiran akses SABH Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum Asahan tersebut.
RektorInstitut Agama Islam Daar al Uluum (IAIDU) Asahan,Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.Pd.I., M.H. berulang kali dihubungi belum memberikan komentar. Begitu juga saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, tetap tak memberikan tanggapan.
Hal serupa juga dilakukan Ketua Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum, H. Arrmyn Simatupang. Pria yang juga anggota DPRD Sumut itu menulis pesan," Kamu jumpa saya aja nanti kembali dari Jakarta, biar jelas."
Begini Awal Kasus Lahan YPMDU Asahan, Hingga Kini Masih Menjadi Misteri
Kasus dugaan penggelapan lahan milik Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan (YPMDU) hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Laporan yang dilayangkan salah seorang pendiri YPMDU, H. Ishak M. Gurning, ke Bareskrim Polri hampir dua tahun lalu, masih menyisakan tanda tanya besar.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/243/III/2016/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2016, mantan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang (kini telah meninggal dunia), dilaporkan atas dugaan penggelapan barang tidak bergerak serta pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Atas atensi Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpau, perkara tersebut kemudian digelar dalam gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada Senin, 27 November 2017. Gelar perkara tersebut turut dihadiri anak pelapor, Afif Gurning, serta kuasa hukum pelapor dari LBH Jakarta.
Namun dalam gelar perkara tersebut, penyidik dinilai belum mampu menjelaskan secara terang proses perubahan status kepemilikan lahan seluas 1.345 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mahoni No. 12 A, Kisaran, hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan tahun 1977, lahan tersebut diperuntukkan sebagai rumah guru YPMDU dan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan. Selanjutnya, lahan itu diberikan hak pakai kepada YPMDU setelah memperoleh persetujuan DPRD Asahan.
Afif Gurning menyatakan bahwa pihak pelapor telah berulang kali meminta penyidik untuk menelusuri warkah tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan. Menurutnya, penerbitan SHM atas nama Taufan Gama Simatupang patut dipertanyakan, mengingat sejak tahun 1989 lahan tersebut telah didaftarkan atas nama YPMDU dan berstatus sebagai tanah negara.
"Tanah itu tidak pernah diperjualbelikan, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan kepada terlapor," tegas Afif.
Afif juga menyoroti dugaan modus penerbitan SHM tersebut. Berdasarkan keterangan terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Asahan tahun 2015 yang disampaikan ke KPK, diduga terlapor membuat alas hak tanah yang diduga palsu. Dalam dokumen tersebut, seolah-olah lahan seluas 1.345 meter persegi itu merupakan tanah hibah kepada ayahnya, almarhum H. Abdul Manan Simatupang, yang kemudian diwariskan kepada Taufan Gama Simatupang pada tahun 1996.
Padahal, menurut Afif, masyarakat luas mengetahui bahwa tanah hibah yang diberikan kepada almarhum H. Abdul Manan Simatupang—Bupati Asahan periode 1966–1979—berada di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Akasia, bersebelahan dengan Lapangan Hoki Kisaran.
Persoalan semakin kompleks ketika diketahui bahwa pada tahun 2004, SHM lahan tersebut dijadikan agunan ke salah satu bank untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp450 juta. Terlapor disebut mengakui bahwa dana pinjaman itu digunakan untuk kepentingan YPMDU.
"Seharusnya hal itu bisa dibuktikan melalui dokumen akad kredit, rekening koran, dan laporan keuangan yayasan. Jangan sampai uangnya masuk ke rekening pribadi terlapor, tetapi diklaim digunakan untuk kepentingan yayasan," ujar Afif.
Afif menegaskan bahwa YPMDU didirikan oleh almarhum H. Abdul Manan Simatupang bersama para pendiri lainnya dengan tujuan sosial dan amal jariah. Lahan tempat berdirinya yayasan berasal dari aset pemerintah, sementara bangunannya merupakan hasil sumbangan para donatur.
"Tidak pernah ada niat sedikit pun dari para pendiri untuk menjadikan yayasan sebagai kepentingan pribadi atau harta kekayaan pribadi," katanya.
Dalam perkembangan perkara, kasus dugaan penggelapan lahan tersebut diketahui telah dihentikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. Afif menilai alasan tersebut muncul karena penyidik tidak pernah secara serius meminta dan meneliti warkah tanah di BPN Asahan.
Lebih lanjut, Afif mengungkapkan adanya kejanggalan lain. Polda Sumut dalam suratnya menyebutkan bahwa SHM atas nama Taufan Gama Simatupang telah "dibuatkan HGU" dan akan diserahkan kepada Yayasan PMDU.
"Bagaimana mungkin SHM diubah menjadi HGU? Secara hukum, SHM adalah hak tertinggi. Diturunkan menjadi HGU atau bentuk hak lain, dasarnya apa?" ujar Afif mempertanyakan.
Hingga kini, status hukum lahan seluas 1.345 meter persegi tersebut masih belum jelas. Fakta di lapangan, lahan itu sehari-hari digunakan sebagai tempat tinggal janda almarhum Taufan Gama Simatupang.
"Kasus ini seolah menguap. Kita hanya bisa menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan atau justru berhenti tanpa kejelasan," tutup Afif.(RED/*)
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 54 menit lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global satu jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Bupati dr H Asri Ludin Tambunan memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai
Sumut 7 jam lalu