Senin, 30 Maret 2026

3 Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

Faliruddin Lubis - Minggu, 25 Januari 2026 15:27 WIB
3 Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa
IST
Ilustrasi

POSMETRO MEDAN,Medan— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tengah memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada Sabtu (24/1/2026).

Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) KejariPadang Lawas, Zul Irfan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga:

"Iya, benar," ujar Harli singkat saat dikonfirmasi.

Harli menjelaskan bahwa sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/1/2026), ketiganya sempat menjalani pemeriksaan awal di lingkungan Kejati Sumut. Namun, Harli tidak merinci secara detail substansi pemeriksaan maupun dugaan yang menyeret ketiganya.

Baca Juga:

Terkait informasi yang beredar luas di publik mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Harli memilih tidak memberikan penjelasan gamblang.

"Selebihnya silakan ditanyakan ke Kapuspenkum, karena sudah ditangani di sana," katanya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut memang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, meskipun dugaan adanya pungutan kepada kepala desa masih bersifat awal.

"Masih dugaan. Mereka masih diperiksa di Kejaksaan Agung sampai saat ini. Tapi memang pemeriksaannya terkait dana desa," ujar Rizaldi saat dihubungi melalui telepon seluler.

Rizaldi menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Seluruh proses pendalaman, pembuktian, hingga penentuan kesimpulan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di Jakarta sesuai mekanisme internal kejaksaan.

Tags
beritaTerkait
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Kunjungi Kejari Binjai
Medan 'Bersih-bersih', Kejari dan Polrestabes Musnahkan Barang Bukti 250 Perkara Kejahatan
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar
Cegah Penyalahgunaan, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Pengecekan Senjata Api Personel
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Kembali Tindak Pengecer Gas LPG 3 kg Bersubsidi yang Jual dengan Harga Tinggi
Antisipasi Tindak Kejahatan, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sisir Wilayah Rawan di Sibuhuan
komentar
beritaTerbaru