Kamis, 12 Februari 2026

3 Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

Faliruddin Lubis - Minggu, 25 Januari 2026 15:27 WIB
3 Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa
IST
Ilustrasi

POSMETRO MEDAN,Medan— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tengah memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada Sabtu (24/1/2026).

Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) KejariPadang Lawas, Zul Irfan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga:

"Iya, benar," ujar Harli singkat saat dikonfirmasi.

Harli menjelaskan bahwa sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/1/2026), ketiganya sempat menjalani pemeriksaan awal di lingkungan Kejati Sumut. Namun, Harli tidak merinci secara detail substansi pemeriksaan maupun dugaan yang menyeret ketiganya.

Baca Juga:

Terkait informasi yang beredar luas di publik mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Harli memilih tidak memberikan penjelasan gamblang.

"Selebihnya silakan ditanyakan ke Kapuspenkum, karena sudah ditangani di sana," katanya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut memang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, meskipun dugaan adanya pungutan kepada kepala desa masih bersifat awal.

"Masih dugaan. Mereka masih diperiksa di Kejaksaan Agung sampai saat ini. Tapi memang pemeriksaannya terkait dana desa," ujar Rizaldi saat dihubungi melalui telepon seluler.

Rizaldi menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Seluruh proses pendalaman, pembuktian, hingga penentuan kesimpulan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di Jakarta sesuai mekanisme internal kejaksaan.

Tags
beritaTerkait
Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa Jhon Wesley, 3 Pelaku Dituntut 8 Sampai 10 Tahun
Miris! Wanita yang Viral Dibakar Suami Meninggal Dunia, Gara-gara Minta Cerai
Plt Kadis Dikbud Palas bersilaturrahmi ke BPMP Sumut
Siswa MAN 1 Palas Borong 4 Medali di Riau National Taekwondo Championship 2026
Astaga! Suami Bakar Istri Gara-gara Minta Cerai
Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
komentar
beritaTerbaru