Rabu, 17 Juni 2026

3 Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

Faliruddin Lubis - Minggu, 25 Januari 2026 15:27 WIB
3 Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa
IST
Ilustrasi

POSMETRO MEDAN,Medan— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tengah memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada Sabtu (24/1/2026).

Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) KejariPadang Lawas, Zul Irfan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga:

"Iya, benar," ujar Harli singkat saat dikonfirmasi.

Harli menjelaskan bahwa sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/1/2026), ketiganya sempat menjalani pemeriksaan awal di lingkungan Kejati Sumut. Namun, Harli tidak merinci secara detail substansi pemeriksaan maupun dugaan yang menyeret ketiganya.

Baca Juga:

Terkait informasi yang beredar luas di publik mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Harli memilih tidak memberikan penjelasan gamblang.

"Selebihnya silakan ditanyakan ke Kapuspenkum, karena sudah ditangani di sana," katanya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut memang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, meskipun dugaan adanya pungutan kepada kepala desa masih bersifat awal.

"Masih dugaan. Mereka masih diperiksa di Kejaksaan Agung sampai saat ini. Tapi memang pemeriksaannya terkait dana desa," ujar Rizaldi saat dihubungi melalui telepon seluler.

Rizaldi menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Seluruh proses pendalaman, pembuktian, hingga penentuan kesimpulan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di Jakarta sesuai mekanisme internal kejaksaan.

"Masih didalami apakah benar atau tidak. Karena begitu mekanismenya, pemutus ada di Kejagung," katanya.

Dugaan kasus ini menjadi sorotan serius publik, mengingat dana desa merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam praktiknya, dana desa juga kerap menjadi sektor rawan penyimpangan, baik oleh aparatur desa maupun pihak eksternal yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.

Apabila dugaan permintaan uang kepada kepala desa terbukti, kasus ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum ketiga pejabat tersebut, termasuk apakah pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penindakan atau hanya bersifat klarifikasi internal.

Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tersebut secara objektif dan profesional, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Kajari Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasubbagbin, Azmi Novendri Resmi Gantikan Febby Erwan
Baru Sebulan Menjabat, Kajari Nias Selatan Buka Ruang Kemitraan dengan FORWAKA
Tim Tabur Kejati Sumut dan Intelijen Kejari Tanjungbalai Amankan A Hock DPO Kasus Penggelapan
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja
Sesjamintel Beri Arahan Kepada Kajari dan Kacabjari se-Sumatera Utara
Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan di Pontianak
komentar
beritaTerbaru