Polemik Dua Yayasan, Aliansi Keadilan Darma Agung Minta Kemendiktisaintek Segera Turun Tangan
Polemik Dua Yayasan, Aliansi Keadilan Darma Agung Minta Kemendiktisaintek Segera Turun Tangan.
Medan 4 menit lalu
POSMETROMEDAN, TANJUNGBALAI – Sidang kasus dugaan pengoplosan minyak goreng yang menyeret Tjian Liong alias Aliong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (26/1/2025).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Terdakwa Aliong diruangan persidangan menerangkan bahwa ia telah menjalankan usaha penjualan minyak goreng eceran tersebut sudah selama lebih dari 20 tahun. Semula ia disebut-sebut menjual minyak curah dan minyak kemasan merek Minyak Kita, serta minyak Jampalan dengan merek Sintong Abadi dan PKS.
Ia mengaku rutin mengambil minyak dari agen, dengan pengambilan Minyak Kita sebanyak 800 kotak setiap Januari yang biasanya habis dalam seminggu.
Baca Juga:
Namun, saat penggerebekan polisi pada 30 April 2025, gudang milik Aliong ditemukan penuh dengan ember kotor dan tumpukan dirigen minyak.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa ada praktik penyulingan atau pengoplosan minyak goreng.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Aliong membantah keras tuduhan tersebut.
Menurutnya, minyak bocor yang dijadikan barang bukti bukan hasil penyulingan, melainkan minyak yang disiapkan untuk dijual. Ember yang kotor dan berkerak disebutnya karena dipakai terus-menerus, sedangkan corong yang ditemukan hanya untuk memindahkan minyak dari dirigen ke ember. Pemanasan minyak semata untuk mencegah minyak membeku.
Hakim Ketua, Novita Megawaty Aritonang, SH, menyoroti kondisi ember yang kotor dan tidak tertutup, namun Aliong tetap bersikukuh tidak melakukan penyulingan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Megawaty Aritonang, SH, dengan anggota Grace Martha Situmorang, SH, dan Anton Alexander, SH, MH.
Sedangkan Terdakwa Aliong didampingi dua penasihat hukumnya. Sidang akan dilanjutkan Senin (2/2/26) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Siti Lisa, SH, MH dan Demi Manurung, SH.
Di luar persidangan, aktivis Kota Tanjungbalai, Kacak Alonso, menilai persidangan ini sarat dengan kejanggalan.
"Terdakwa tidak mengenakan baju tahanan dan hanya menjalani tahanan kota. Ini bisa menimbulkan risiko hilangnya barang bukti atau melarikan diri," kritiknya.
Kacak menegaskan bahwa kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang langsung merugikan masyarakat luas.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara serius, transparan, dan profesional, sehingga hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik mafia minyak goreng yang merugikan konsumen. Hingga kini, masyarakat menunggu kepastian hukum atas perkara yang berdampak luas tersebut. (eko)
Polemik Dua Yayasan, Aliansi Keadilan Darma Agung Minta Kemendiktisaintek Segera Turun Tangan.
Medan 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, menggelar kegiatan sosial Program Polri Bedah Rumah dala
Sumut 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan
Medan 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menekankan pentingnya peran kehumasan sebagai ujung tombak dala
Medan 16 menit lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas memantau perkembangan tanaman jagung di Nagori Sordang Baru menjaga ketahanan pangan.
Sumut satu jam lalu
Video dua mahasiswa diduga berbuat mesum di kampusnya sedang viral di media sosial.
Viral 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penerim
Medan 3 jam lalu
784 anak didik PAUDSAB seKota Pematangsiantar dilepas Wesly Silalahi, Walikota Pematangsiantar dan Bunda PAUD.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Menteri Agama RI H. Romo Muhammad Syafii mengajak seluruh Umat Islam, khususnya di Sumatera Utara untuk memakn
Medan 4 jam lalu
PT DPM membeli lahan warga tapi diminta untuk meneken surat agar tak ribut di medsos (media sosial).
Sumut 4 jam lalu