Selasa, 19 Mei 2026
Sidang Dugaan Pungli Honor Pokja di Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan Terdakwa Nur Alia

Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni

Faliruddin Lubis - Selasa, 19 Mei 2026 10:08 WIB
Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni
IST/Erni
Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan- Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Nur Alia Lase melalui Kuasa Hukumnya, Faigiasa Bawamenewi SH, menyoroti sejumlah bukti percakapan WhatsApp internal Bawaslu yang disebut membuka fakta baru terkait pembentukan Pokja Netralitas ASN, TNI, Polri dan Pokja Pengawasan Kampanye.

Nur Alia Lase, Mantan Komisioner Bawaslu Gunungsitoli yang kini duduk di kursi terdakwa, tampak lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung. Sesekali ia menatap meja sidang.

Baca Juga:

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang sidang putusan.

Dalam duplik yang dibacakan tim Penasihat Hukum, Faigiasa menegaskan pihaknya tetap pada nota pembelaan sebelumnya dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Menurut penasihat hukum terdakwa, bukti percakapan WhatsApp justru memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses pembentukan Pokja di internal Bawaslu Gunungsitoli.

"Kesaksian bisa berubah dan bahkan bisa direkayasa, tetapi jejak digital percakapan WhatsApp tidak dapat diubah," ujar Faigiasa, dalam persidangan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
Pelaku Amati TKP Naik Sepeda Motor, Jual Perhiasan Ke Beberapa Toko
Diduga Telantarkan Anak dan Istri, Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
Slogan "Labuhanbatu Cerdas Bersinar-Menata Kota Membangun Desa” Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?
Usai Viral Kasus Vape Narkoba, Perwira Polda Sumut Kompol DK Resmi Dipecat
Skandal Pungli Uang Perpisahan Guru, Kepsek SDN 05 Rantau Utara Mengaku di Hadapan Ketua Dewan
komentar
beritaTerbaru