Kapolda Sumut dan Nyonya Kunker ke Polres Binjai
Posmetro Medan , BINJAI Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara
Sumut 24 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan— Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang ditetapkan berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan perbuatan pidana serta peran tersangka dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, tersangka ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Akibat kelalaian tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui bahwa gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga menyebabkan banyak revisi pekerjaan. Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan menggunakan K-125 dan K-300, yang tidak tercantum dalam Purchase Order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi tersebut bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp13 miliar. Namun demikian, untuk nilai kerugian negara secara riil, hingga saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan alasan subjektif penyidik, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dilakukan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, sesuai dengan hasil pendalaman lebih lanjut.
Posmetro Medan , BINJAI Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara
Sumut 24 menit lalu
POSMETRO MEDANMedan, Kreativitas dalam mengolah pangan lokal menjadi hidangan sehat dan bernilai ekonomi mewarnai Lomba Cipta Menu Beraga
Medan 45 menit lalu
POSMETRO MEDAN Komitmen memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat kembali mengantarkan Kantor Imig
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dukungan terhadap Farianda Sinik untuk kembali memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara terus mengalir.
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota Medan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur demi menunjang kelanca
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDANDewan Peduli Negeri menggelar aksi damai di Medan, Sumatra Utara, Rabu (4/11/2026). Mereka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDANPenetapan tiga perwira tinggi aktif Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh adal
Editorial 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Akses transportasi masyarakat di kawasan Kecamatan Sunggal dan Hamparan Perak semakin diperkuat melalui pembangun
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Peta pertarungan Ketua PWI Sumut mulai mengerucut H. Farianda Putra Sinik, SE yang saat ini masih menjabat Ketua PW
Medan 15 jam lalu