Senin, 30 Maret 2026
Di duga Ladang Korupsi

Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Senilai 2,5 Miliar Bermasalah, Kontrak dan Adendum Dilanggar

Evi Tanjung - Kamis, 12 Februari 2026 13:32 WIB
Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Senilai 2,5 Miliar Bermasalah, Kontrak dan Adendum Dilanggar
ist
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan bersama sejumlah pejabat melakukan peletakan batu pertama rehabilitasi TPI Bagan Percut, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan,

"Pertama, rekanan melanggar masa kontrak pekerjaan padahal sudah dibayar 100 %. Kedua, rekanan meminta adendum pertama 50 hari. Adendum ini kan disa dilaksanakan apabila kondisi kedaruratan, misal bencana alam. Kita belum tau isi permohonan pengajuan adendum itu. Tapi yang jelas, masa adendum 50 hari saja tetap berpeluang dilanggar. Ini artinya, rekanan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal uang negara miliaran rupiah sudah mereka terima," tegas Dr. Asman Siagian SH, MH kepada media, Kamis 12 Februari di Kota Medan.

Masih Asman Siagian, katanya pihak kejaksaan ataupun kepolisian sudah tepat memanggil para pihak yang diduga terlibat di dalam proyek ini.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi memulai rehabilitasi tiga Tempat Pendaratan Ikan (TPI) secara serentak di tiga kecamatan; Percut Sei Tuan, Pantai Labu, dan Kecamatan Hamparan Perak.

Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan di TPI Bagan Percut, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (14/10).

Bupati Asri Ludin Tambunan mengatakan, rehabilitasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus simbol perubahan bagi para nelayan di Deliserdang.

"Hari ini, di tiga kecamatan, kita berupaya mengangkat harkat dan martabat nelayan agar memiliki tempat yang layak untuk bekerja dan meningkatkan pendapatan keluarga," ujar Bupati saat peletakan batu pertama dilakukan.(DSM)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru