Jumat, 13 Februari 2026

Isu Dugaan Selingkuh Oknum Pejabat Eslon ll “PANTIK” Bawahan Di Karo Menguap

Evi Tanjung - Jumat, 13 Februari 2026 07:44 WIB
Isu Dugaan Selingkuh Oknum Pejabat Eslon ll “PANTIK” Bawahan Di Karo Menguap
Ist

" Kita kan sudah lama bersama di DPR sana, "imbuh PG lagi.

Dihari dan tempat yang sama, sejumlah jurnalis berniat mengkonfirmasi SBS usai lepas jam istirahat, sekira pukul 14.30 WIB, namun belum berhasil.

" Belum datang dia, mobilnya pun belum ada di parkiran, "kata salah seorang pegawai yang memakai baju putih diteras kantor milik Pemkab.Karo di jalan, Letjen Jamin Ginting, No.17, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, "mobil ibu itu biasanya parkir di parkiran itu, "imbuhnya lagi sembari mengarahkan tatapannya ke area parkiran mobil.

ASN yang terbukti berselingkuh dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kasus perselingkuhan termasuk pelanggaran moralitas dan kode etik yang merusak integritas institusi pemerintahan. (mrk/jpg).

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru