Ketua PN Medan Lantik 12 PNS, Tegaskan Integritas dan Disiplin Harga Mati
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mardison, S.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 pegawai yang sebelumnya berstat
Medan 20 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT) menyatakan akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan beserta sejumlah oknum jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus yang dimaksud merupakan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kejaksaan, telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, N selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai kepala dinas, serta AB dan GGRS. Satu tersangka lainnya berinisial YML, yang diketahui merupakan anggota Polri aktif.
YML sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun permohonan tersebut ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen, Oloan Sinaga, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Benar, dalam penyidikan dugaan tipikor ini sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," ujar Oloan Sinaga saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, antara lain penggunaan data fiktif dan praktik mark up. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif.
Namun hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Oloan menjelaskan bahwa para tersangka dinilai kooperatif dan sebagian masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, sehingga belum dilakukan upaya penahanan.
Sementara itu, Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar H. Siregar, menyatakan pihaknya menemukan dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berupaya memengaruhi proses hukum agar para tersangka tidak ditahan.
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mardison, S.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 pegawai yang sebelumnya berstat
Medan 20 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Patumbak Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Ketua TP PKK Kabupaten Deli Serdang, NyJelita Asri Ludin Tambunan, memperkenalkan inovasi Mobile IVA Test ke
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal melalui pengembangan kawa
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sec
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperjuangkan kepastian hukum bagi asetaset publik yang berdiri di at
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tarutung Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hendi Antariksa, bersama Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Par
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Kecamatan Sipoholon menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi penilaian Desa Percontohan PKK Kategori IVA Test Ting
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Sibolga Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Maka
Sumut 5 jam lalu
Harga eceran MinyaKita bakal naik di pasaran, namun persentase kenaikan itu belum bisa ditentukan hingga pekan depan.
Bisnis 7 jam lalu