Rabu, 18 Februari 2026
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih

Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam

Administrator C
Administrator - Rabu, 18 Februari 2026 17:14 WIB
Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU).

Surat pengaduan masyarakat atas Notaris David Yamin Dharma Putra, melalui aplikasi SIPOLTAK (Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasan Melekat Kenotariatan Online) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:

Laporan itu kini sedang dalam proses finalisasi.Dalam pengaduan yang disampaikan, Muhammad Afifuddin menyebutkan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris David Yamin Dharma Putra tersebut secara nyata memuat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Salah satu poin krusial dalam akta tersebut menyebutkan bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan hingga saat ini belum pernah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri setempat dan belum memiliki izinoperasional dari instansi terkait.

Baca Juga:

Padahal, menurut pelapor, Yayasan PMDU telah berdiri sejak lama dan memiliki dasar hukum yang sah. Akta Pendirian YayasanPMDU Nomor 10 tanggal 10 Maret 1977 telah didaftarkan secara resmi dan minut akta tersebut tersimpan di Pengadilan Negeri Medan.

Hal ini dibuktikan dengan salinan sah yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2014 oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Medan, Sugeng Wahyudi, SH, MM. Tidak hanya itu, Yayasan PMDU juga telah mengantongi izinoperasional lembaga pendidikan di bawah naungannya.

Di antaranya, izinoperasional Madrasah Aliyah Swasta (MAS) PMDU Asahan dengan Nomor 20/PM/MAS/1978 serta Nomor Statistik Madrasah (NSM) 131212090005 yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI.

Selain itu, Institut Agama Islam Daar al Uluum (IAIDU) Asahan juga telah memiliki izinoperasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI Nomor KEP/E.III/PP.00.9/73/84 tertanggal 14 Maret 1984.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pelapor menilai terlapor dengan sengaja menerima begitu saja keterangan para penghadap tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, lalu menuangkannya ke dalam akta Yayasan PMDU Nomor 07 Tahun 2015.

Akta tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh para penghadap untuk mendirikan yayasan baru, meskipun yayasan sebelumnya masih sah secara hukum.

Tags
beritaTerkait
Kapolres Langkat Pimpin Upacara di Yayasan Al-Ihsan
Lapas Medan Tandatangani Komitmen Zona Integritas Menuju WBK–WBBM 2026
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih
PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham
Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Pemko Medan Percepat Operasional UMKM Square USU, Segera Matangkan Pola Pengelolaan
komentar
beritaTerbaru