Rabu, 18 Februari 2026
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih

Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam

Administrator C
Administrator - Rabu, 18 Februari 2026 17:14 WIB
Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU).

POSMETRO MEDAN,Kisaran— Hingga kini, kejelasan izinoperasional Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan dan Madrasah Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Kisaran masih belum ada kejelasan.

Para petinggi Yayasan memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.Berkali-kali dihubungi wartawan baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp tetap tak memberikan komentar soal itu.

Sumber wartawan menyebutkan, apabila yayasan terus bermasalah dan tak diselesaikan, maka bisa saja Yayasan itu diambil alih oleh pemerintah.

Baca Juga:

"Bisa saja diambil pemerintah," ujar seorang sumber yang tahu betul soalyayasan itu.

Polemik ini mencuat terkait dasar hukum pendirian dan operasional lembaga pendidikan tersebut, yang diduga bertumpu pada aktayayasan berbeda dan saling bertentangan.

Baca Juga:

IAIDU Asahan diketahui merujuk pada Akta Yayasan No. 10 tertanggal 10 Maret 1977 sebagai dasar awal pendirian. Namun, muncul pertanyaan apakah izinoperasionalIAIDU mengikuti akta tahun 1977 tersebut atau justru mengacu pada Akta Yayasan No. 7 tertanggal 28 April 2015.

Hingga kini, kejelasan dasar hukum izinoperasional tersebut belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.Informasi yang dihimpun menyebutkan, izinoperasional pendirian Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah memang diterbitkan pada tahun 2015.

Penerbitan izin tersebut diduga merupakan konsekuensi dari adanya keterangan palsu dalam Akta Yayasan PMDU No. 12 Tahun 2015.

Akibat kondisi itu, pihak pengelola disebut terpaksa mengurus izinoperasional pendirian baru pada tahun 2015.Ironisnya, izinoperasional baru tersebut diterbitkan di atas gedung lama, dengan murid, guru, serta aktivitas pendidikan yang telah berjalan sejak puluhan tahun sebelumnya.

Padahal, berdasarkan catatan sejarah lembaga, pada tahun 1978 Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di lingkungan YayasanPMDU disebut telah memiliki izinoperasional yang sah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, lantaran keabsahan izinoperasional berimplikasi langsung terhadap legalitas ijazah para siswa dan siswi.

Jika izinoperasional dinyatakan tidak sah, maka ijazah yang diterbitkan berpotensi bermasalah secara hukum.

Untuk memperoleh kejelasan, konfirmasi sudah diarahkan kepada Ketua Yayasan PMDU, Arrmyn Simatupang. Selain itu, pihak Rektorat IAIDU Asahan, sebagai yang bertanggung jawab penuh atas izinoperasional kampus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak YayasanPMDU maupun Rektor IAIDU Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik izinoperasional tersebut.

Rektor IAIDU,Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.Pd.I., M.H. berkali-kali dihubungi tetap tak memberikan komentar. Belakangan, Nilasari Siagian mengirim pesan WhatsApp untuk menghubungi Humas IAIDU, Karim.

Nah, Karim yang juga menjabat di Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BP2M) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp malah balik bertanya, "Kenapa berita mengarah ke akta, Bang? Dan untuk keperluan apa?"

Saat diterangkan wartawan, Karim hanya menyebut," Nanti saya periksa kembali."

Hal serupa juga dilakukan Ketua Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum, H. Arrmyn Simatupang. Pria yang juga anggota DPRD Sumut itu menulis pesan," Kamu jumpa saya aja nanti kembali dari Jakarta, biar jelas."

Muhammad Afifuddin SE, MM, selaku kuasa insidentil sekaligus anak kandung dari pelapor, H. Ishak M. Gurning, resmi melaporkan Notaris David Yamin Dharma Putra atas dugaan turut serta melakukan kejahatan dengan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum (YPMDU) Asahan Nomor 07 Tahun 2015 tertanggal 28 April 2015.

Surat pengaduan masyarakat atas Notaris David Yamin Dharma Putra, melalui aplikasi SIPOLTAK (Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasan Melekat Kenotariatan Online) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Laporan itu kini sedang dalam proses finalisasi.Dalam pengaduan yang disampaikan, Muhammad Afifuddin menyebutkan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris David Yamin Dharma Putra tersebut secara nyata memuat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

Salah satu poin krusial dalam akta tersebut menyebutkan bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan hingga saat ini belum pernah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri setempat dan belum memiliki izinoperasional dari instansi terkait.

Padahal, menurut pelapor, Yayasan PMDU telah berdiri sejak lama dan memiliki dasar hukum yang sah. Akta Pendirian YayasanPMDU Nomor 10 tanggal 10 Maret 1977 telah didaftarkan secara resmi dan minut akta tersebut tersimpan di Pengadilan Negeri Medan.

Hal ini dibuktikan dengan salinan sah yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2014 oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Medan, Sugeng Wahyudi, SH, MM. Tidak hanya itu, Yayasan PMDU juga telah mengantongi izinoperasional lembaga pendidikan di bawah naungannya.

Di antaranya, izinoperasional Madrasah Aliyah Swasta (MAS) PMDU Asahan dengan Nomor 20/PM/MAS/1978 serta Nomor Statistik Madrasah (NSM) 131212090005 yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI.

Selain itu, Institut Agama Islam Daar al Uluum (IAIDU) Asahan juga telah memiliki izinoperasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI Nomor KEP/E.III/PP.00.9/73/84 tertanggal 14 Maret 1984.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pelapor menilai terlapor dengan sengaja menerima begitu saja keterangan para penghadap tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, lalu menuangkannya ke dalam akta Yayasan PMDU Nomor 07 Tahun 2015.

Akta tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh para penghadap untuk mendirikan yayasan baru, meskipun yayasan sebelumnya masih sah secara hukum.

Pelapor juga mempertanyakan profesionalitas notaris yang bersangkutan. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila lembaga pendidikan Islam yang telah berdiri sejak 1977, termasuk madrasah dan institut agama yang beroperasi sejak 1984, disebut belum memiliki izinoperasional hingga tahun 2015.

Akibat diterbitkannya Akta Yayasan PMDU Nomor 07 Tahun 2015 tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian serius. Nama H. Ishak M. Gurning selaku pendiri dan pengurus Yayasan PMDU berdasarkan akta pendirian tahun 1977 disebut telah dihilangkan dari struktur kepengurusan dalam akta tahun 2015.

Selain itu, akta tersebut juga berdampak pada penguasaan dan pengambilalihan seluruh aset serta kekayaan YayasanPMDU oleh sekelompok pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas yayasan tersebut.

Atas dasar itu, pelapor meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kenotariatan agar mengambil langkah tegas.

Pelapor berharap Kementerian Hukum dapat melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum terhadap Notaris David Yamin Dharma Putra atas dugaan pelanggaran tersebut.

Notaris David Yamin Dharma Putra, SH, yang bertindak sebagai Notaris Pengganti dari Rahmiatani, SH, beberapa kali dihubungi juga tak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan juga tak pernah dibalas. (RED)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Langkat Pimpin Upacara di Yayasan Al-Ihsan
Lapas Medan Tandatangani Komitmen Zona Integritas Menuju WBK–WBBM 2026
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih
PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham
Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Pemko Medan Percepat Operasional UMKM Square USU, Segera Matangkan Pola Pengelolaan
komentar
beritaTerbaru