KSPSI AGN Tampil Solid dalam Lomba Orasi Damai Piala Kapolrestabes Medan Cup 2026
POSMETRO MEDAN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menunjukkan eksistensinya dalam memperjuangkan aspirasi buruh se
Berita satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN - Hukum di Sumut seolah tak berdaya menghadapi Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Bak Akuang yang super, terpidana 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 856,8 Miliar tingkat Pengadilan Tinggi Medan, dalam kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) Kabupaten Langkat, bebas berkeliaran dan tetap memanen sawit di lahan sitaan negara itu.
Alasan tak dipenjaranya Akuang beralasan karena berusia lanjut dan sakit-sakitan tapi realitanya terpidana ini berkeliaran.
Kasus perambahan hutan mangrove ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Langkat. Ratusan hektar hutan mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten, Langkat, dijadikan perkebunan sawit. Tragisnya lagi, hutan negara ini mendapatkan ratusan Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan Langkat dan Surat Keterangan Tanah dari pemerintah setempat.
Baca Juga:
Dalam proses hukumnya, Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025 menyatakan terdakwa Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng memutuskan penjara 10 tahun dan denda 1 miiar serta Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar. Putusan itu juga memerintah terdakwa tetap ditahan.
Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya. Padahal lahan tersebut telah disita oleh Penyidik Kejati Sumut dengan penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN.
Baca Juga:
Lalu Jaksa menitip rawatkan 98 hektar Hutan Mangrove yang disulap Akuang menjadi perkebunan sawit itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut untuk dijaga agar tak terjadi pidana serupa dan lainnya. Namun hingga kini, oknum pekerja Akuang dibawah payung Koperasi Sinar Tani Makmur masih memanen TBS sawit disana.
Hukum seolah tak berdaya, BKSDA Sumut dan jajarannya seolah mandul. Tak mampu mengamankan aset sitaan Kejaksaan Tinggi Sumut atas nama hukum sesuai penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN ini.
Pantauan media ini, di lahan yang diproses hukum dalam Hutan Mangrove menjadi Kebun Sawit atas terpidana Akuan dan Imran, di Kecamatan Tanjung Pura hingga kini masih dipanen oleh sekelompok orang yang disebut-sebut pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang.
AKUANG TAK ADA DI RUMAH
Kediaman Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng di Jalan Taman Polonia Blok OO No. 78 Kel. Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan yang berulang disambangi awak media hingga, Jumat (10/2/2026) tak bisa mendapatkan konfirmasinya.
POSMETRO MEDAN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menunjukkan eksistensinya dalam memperjuangkan aspirasi buruh se
Berita satu jam lalu
Pawai ta&039aruf dilepas langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menyemarakkan pembukaan MTQ sekaligus membangun silaturahmi
Medan 2 jam lalu
Setelah finis runnerup di Red Bull Rookies Cup 2025, Veda Ega Pratama mendapat kesempatan eksis di Moto3 2026. Berstatus sebagai rookie,
Sport 3 jam lalu
Purbaya mengatakan, produk rokok ini juga berpotensi menyumbang terhadap pendapatan negara. Ia pun menargetkan peralihan produsen rokok ile
Inter-Nasional 3 jam lalu
Porwasu 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Wartawan seSumut Perebutkan Piala Gubernur.
Medan 7 jam lalu
Cuaca kota Medan, Labuhan dan Belawan diramalkan berawan pada Sabtu 11 April 2026.
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Gedung DPRD Sumatera Utara tampak lengang.Para wakil rakyat itu sedang berada di luar kota menjalankan kunjungan ke
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Ingin mengurus sertipikat sendiri, begini caranya. Kementerian ATR/BPN memberikan solusi lewat aplikasi yang ada t
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pertama
Medan 8 jam lalu
MBG Diduga Basi, Puluhan Murid SD Negeri 064985 Medan Helvetia Alami Sakit Perut dan Muntah
Medan 17 jam lalu