Terpidana 10 tahun PT Medan ini tak ada di rumah. Menurut keterangan petugas keamanan Komplek itu, Akuang sedang keluar. Ini bisa mengindikasikan, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng keluyuran dan tidak dalam keadaan sakit atau usia uzurnya tak mempengaruhi aktivitasnya.
AKAN GELAR OPERASI
Baca Juga:
Konfirmasi media ini kepada Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, Senin (13/2/2026) mengaku, BKSDA Sumut tak bisa berbuat banyak dalam menindak pelaku pemanenan sawit di lahan sita negara itu. Alasannya, Kejaksaan menitipkan 98 hektar lahan eks hutan Mangrove bukan menitipkan kebun sawit.
Pejabat ini tak menampik informasi bahwa BKSDA Wilayah II Stabat pernah menangkap pelaku panen sawit anggota Akuang dan diserahkan ke Polsek setempat namun proses hukumnya tak ada. "Pernah sih bang, tapi proses hukumnya tak kami campuri," jawabnya.
Baca Juga:
Namun, Bobby Nopandry mengaku dalam waktu dekat akan melakukan operasi besar besaran dalam mengamankan hutan mangrove yang telah rusak di Kabupaten Langkat itu dari oknum yang tak bertanggungjawab. "Akan kami rencanakan operasi. Nanti wartawan akan kami informasikan," katanya.
Bobby juga mengaku telah menumbang sebagian sawit di 450 hektar bekas hutan mangrove yang rusak dan kini telah ditanami kembali dengan melibatkan kelompok masyarakat yang dibiayai negara dan bantuan luar negeri. "Kami sudah tumbang dan tanam sekitar 450 hektar dan ribuan hutan mangrove yang rusak di Kabupaten Langkat," katanya.
KASUS HUKUMNYA
sebagaimana diketahui, dalam Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, terdakwa IMRAN S. Pd. I yang merupakan Kepala Desa Tapak Kuda , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,-(satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta memerintahkan Terdakwa ditahan.
Majelis Hakim juga menyita 52 buah Akte Jual Beli dari Wenny Aditya Kurniawan, SH selaku PPAT Kabupaten Langka. Menyita 61 Buku Tanah yakni Bundel asli buku tanah Hak Milik No. 12/1975 Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat hingga Bundel asli buku tanah Hak Milik No. 116 Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat. Menyita 59 Sertifikat Hak Milik (SHM) mulai SHM No. 24 Tahun 2001 hingga SHM No. 116 Tahun 1998.
Lalu turut disita 59 Bidang Tanah mulai dari Sebidang tanah seluas 17.425 M2 di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura hingga Sebidang tanah seluas 18.177 M2 di Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sesuai dengan SHM No. 116 atas nama Lasman tanggal 30 Maret 1998.
Tags
beritaTerkait
komentar