Kamis, 23 Juli 2026

Sidang Korupsi Rp 263 M, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Sempat Menolak Kerjasama PTPN II dan Ciputra

Evi Tanjung - Jumat, 20 Februari 2026 15:23 WIB
Sidang Korupsi Rp 263 M, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Sempat Menolak Kerjasama PTPN II dan Ciputra
ist
Kamaruzzaman, Wisnu Prasetyo, JM Silalahi, Daniel dan Indah Siregar saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan

Sedangkan eks Kabag Tanaman JM Silalahi tidak sependapat jika lahan PTPN II disebut tidak produktif.Buktinya setiap hektar tebu,sawit dan tembakau bisa menghasilkan 15 ton setiap hektarnya

" Saya rasa produksi tanaman milik PTPN II masih tergolong baik- baik saja," ujar Silalahi

Baca Juga:

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Hendri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan 5 orang saksi dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN II sehingga merugikan negara Rp 263 miliar

Kelima saksi tersebut eks Direktur Operasi PTPN II Wisnu Budi Prasetyo, eks Direktur SDM Kamarudzaman, eks Kabag Tanaman JM Silalahi, eks Kabag Hukum Jhon Ismet, Eks Kabag Pelayanan Indah Sari Siregar dan Daniel

Baca Juga:

Persidangan terhadap terdakwa Irwan Peranginangin selaku eks Dirut PTPN II, eks Dirut NDP Iman Subakti, eks Kepala BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis dan Askani eks Kakanwil BPN Sumut masih berlanjut Senin 23 Februari 2026 untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Keempat terdakwa tersebut didakwa JPU mengalihkan aset PTPN II ke Ciputra Land tanpa menyertakan kewajiban 20 persen ke negara sehingga terjadi kerugian sebesar Rp 263 miliar.(red)

Tags
beritaTerkait
Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun
Tembus Rp7,08T, Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90,3 Persen pada 2025, Ditopang Produksi dan Efisiensi
Turun Tangan Selamatkan Lingkungan, PTPN IV dan Ikatan Istri Perkebunan Gencarkan Tanam Pohon
Perekrutan PKWT PTPN IV MEP Dipertanyakan, BHL Bertahun-Tahun Tersingkir, BHL Baru Justru Diangkat
Seling Kawat Baja Diduga Kadaluarsa, Sambar Mata Karyawan PKS PTPN IV Ajamu
Rekonstruksi Pembunuhan Bukit Tujuh, Tersangka Peragakan 12 Adegan, Terancam Penjara Seumur Hidup
komentar
beritaTerbaru